Lappung – Gasak bak penampung air, pencuri di PT APS Lampung Timur ditangkap polisi, pada Selasa, 9 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WIB.
Polsek Sekampung Udik membawa paksa seorang pelaku tindak pidana pencurian di PT Argo Prima Sejahtera (APS).
Baca juga : Pencurian Mobil di Mess PT ILP, Berawal dari Sakit Hati
Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto, menjelaskan, pelaku berinisial KA (37) warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
Ia menyebut, pelaku KA nekat mencuri bak penampung air milik PT APS yang berada di lokasi perkebunan Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik.
“Atas kejadian tersebut PT APS mengalami kerugian mencapai Rp70 juta dan melaporkan ke Polsek Sekampung Udik,” ujar Eko, Rabu, 10 Mei 2023.
Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.
Pelaku, sambungnya, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Modus dan Kronologi Pencurian di PT APS
Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencurian oleh KA (37).
Baca juga : Buronan Kasus Pencurian Dinamo Mesin PT Florindo Makmur Dibekuk Petugas
Eko menerangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 15 April 2023, sekira pukul 08.30 WIB.
Lokasinya, kata Eko, di PT APS Desa Gunung Pasir Jaya RT 16 RW 02, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku masuk ke dalam lokasi perkebunan dengan mengendarai 1 unit mobil truk cold diesel.
Gasak bak penampung air, pencuri di PT APS Lampung Timur ditangkap polisi
Kemudian, memotong bak penampung air tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat gerinda dan genset.
“Selanjutnya potongan tersebut dibawa keluar dari lokasi perkebunan,” papar Eko.
Atas kejadian tersebut PT APS mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.
“Setelah menerima laporan anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Hingga pada Selasa, 9 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku tindak pidana pencurian.
Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi
“Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik akhirnya melakukan penangkapan pelaku di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik,” ujar dia.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 buah potongan bak besi stainless berwarna krom dengan ukuran 2×4 meter.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.
Pelaku, kata Eko, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas dia.
Baca juga : Kabur ke Jambi, Pencuri Sawit PT AKG Sungsang Akhirnya Ditangkap





Lappung Media Network