Lappung – Badan Gizi Nasional resmi dibentuk berikut ini tugas dan fungsinya.
Presiden Joko Widodo resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Baca juga : Sekolah di Bandarlampung Didorong Lebih Aktif Awasi Jajanan Siswa
Pelantikan ini sekaligus menandai pembentukan Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Pembentukan Badan Gizi Nasional menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Lembaga ini memiliki tugas utama untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional, dengan melaksanakan sejumlah fungsi penting yang telah diatur dalam Perpres tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional memiliki tujuh fungsi utama.
Pertama, lembaga ini bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis.
Hal itu terkait sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Baca juga : Perkawinan Anak: Bom Waktu bagi Kesehatan dan Masa Depan
Kedua, Badan Gizi Nasional juga akan melaksanakan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pemenuhan gizi nasional, termasuk pengawasan atas pelaksanaannya.
Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga ini.
Fungsi keempat adalah pengelolaan barang milik negara yang berada di bawah tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Selain itu, lembaga ini juga memiliki tugas memberikan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan internalnya, sebagai fungsi kelima.
Fungsi keenam adalah pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Tak lain ntuk memastikan bahwa semua kebijakan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terakhir, Badan Gizi Nasional juga menjalankan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Baca juga : Gebrakan Hari Anak Nasional: Tim RMD Sebar Susu Gratis di Bandarlampung
Badan Gizi Nasional Resmi Dibentuk Ini Tugas dan Fungsinya
Perpres 83/2024 juga menetapkan sasaran pemenuhan gizi oleh Badan Gizi Nasional.
Sasaran tersebut mencakup peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Jika diperlukan, perubahan sasaran ini dapat ditetapkan langsung oleh Presiden.
Badan Gizi Nasional berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan susunan organisasi yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana.
Dewan Pengarah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Sementara Pelaksana terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta sejumlah deputi yang mengurus berbagai bidang.
Itu termasuk sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan.
Dalam ketentuan peralihan, tugas dan fungsi terkait kerawanan gizi yang sebelumnya berada di bawah Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dialihkan menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Perpres 83/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Agustus 2024.
Menandai langkah baru pemerintah dalam memastikan pemenuhan gizi yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.
Pembentukan Badan Gizi Nasional diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan pemenuhan gizi yang semakin kompleks dan beragam di masa depan.
Baca juga : Mosackle: Camilan Pendamping ASI Inovatif dari Mahasiswa Unila
