Lappung – Bawaslu sebut DCT 30 persen ada keterwakilan perempuan.
Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif oleh KPU, 3 November 2023, Bawaslu membuat 10 rekomendasi bagi pengawas pemilu di daerah.
Baca juga : Bawaslu Buka Sayembara Desain Maskot Pemilu 2024. Total Hadiah Rp45 Juta
Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono, 10 rekomendasi ini merupakan hasil rapat kerja teknis (rakernis) bagian penyelesaian sengketa dalam 4 gelombang.
“Rakornas ini membuat 10 rekomendasi dari rakernis 4gelombang lalu. Jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mempersiapkan diri.
“Persiapan dalam menghadapi permohonan pengajuan sengketa setelah KPU menetapkan DCT,” jelas dia, Kamis, 2 November 2023.
Dia menjelaskan, soal 10 rekomendasi tersebut.
Pertama, perlu dibuatkan surat edaran untuk menyikapi terhadap ketentuan Putusan Mahkamah Agung.
Keputusan dengan Nomor 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen.
Kedua, pembatasan pemahaman mengenai persyaratan calon pada PKPU Nomor 10 Pasal 11 angka 1 huruf K.
Baca juga : Dugaan Pemufakatan Jahat. 2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Sidang DKPP
Yakni mengenai mengundurkan diri sebagai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Termasuk huruf M mengenai bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah.
“Serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” kata Harimurti. .
Ketiga, lanjut dia, agar bersama-sama menjaga kemandirian lembaga dan independensi serta integritas anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
“Keempat, senantiasa meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses pemilu,” tuturnya.
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI
Rekomendasi kelima, yakni mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa atau meminimalisir potensi sengketa proses pemilu.
“Keenam, untuk segera menyiapkan sarana- prasarana serta sumber daya manusia untuk menghadapi potensi sengketa proses pemilu pada penetapan DCT,” kata dia.
Ketujuh, Bawaslu daerah wajib menyampaikan setiap permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang (hierarki).
“Kedelapan, juga melakukan konsultasi secara berjenjang bila menghadapi kendala dalam penyelesaian sengketa proses pemilu,” tambahnya.
Lalu kesembilan, meminta Bawaslu daerah untuk wajib menyampaikan putusan setelah dibacakan kepada Bawaslu melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
“Guna dilakukan penelaahan terhadap potensi koreksi putusan” kata dia lagi.
Dan kesepuluh yaitu wajib menyampaikan laporan kepada Bawaslu setelah menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu.
Sementara, Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni pun meminta jajaran Bawaslu daerah melaksanakan 1p rekomendasi tersebut.
“Atas arahan Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, maka rekomendasi ini dibuat agar dilaksanakan.
“Kami juga akan membuat revisi program-program kedepannya,” tandasnya.
Baca juga : Pantas Ramai Peminat! Segini Besaran Gaji Komisioner Bawaslu
