Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Bobol Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Pegawai BRI Pringsewu Dilimpahkan ke Jaksa

    Bobol Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Pegawai BRI Pringsewu Dilimpahkan ke Jaksa

    by Irjen
    19/09/2025
    in APH
    Bobol Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Pegawai BRI Pringsewu Dilimpahkan ke Jaksa

    Tersangka CA, selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di BRI Cabang Pringsewu. Foto: Arsip Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kasus dugaan korupsi dana nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu senilai Rp17,9 miliar memasuki babak baru.

    Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Kamis, 18 September 2025.

    Baca juga : Polresta Bandarlampung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah

    Tersangka dalam kasus ini adalah CA, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di bank pemerintah tersebut.

    Ia diduga menjadi aktor utama yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.960.000.000.

    “Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

    “Proses penyerahan dilakukan di Kejari Pringsewu karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu,” jelas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan resminya, Jumat, 19 September 2025.

    Menurut penyidik, CA. yang bertugas menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam periode 2021 hingga 2025.

    Atas perbuatannya, CA. dijerat dengan pasal berlapis.

    Sangkaan primair adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara sangkaan subsidiair adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

    Setelah proses pelimpahan, Kepala Kejari Pringsewu langsung mengeluarkan surat perintah penahanan.

    Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati

    Tersangka CA akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.

    “Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” tambah Ricky.

    Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah menyita 613 item barang bukti yang signifikan.

    Aset-aset tersebut antara lain:

    • Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
    • Sejumlah kendaraan bermotor
    • Perhiasan
    • Telepon genggam
    • Beberapa rekening tabungan di berbagai bank

    Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Lampung dan Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan agar perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan.

    Baca juga : Buntut Korupsi BUMD, Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Disita

    Tags: Berita LampungBerita PringsewuCA.Dana NasabahKejari PringsewuKejati LampungKorupsi BRI PringsewuLampungPegawai BRI KorupsiPerbankanRp17 MiliarTersangka KorupsiTipikor
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kementan Kucurkan Rp180 Miliar, Lampung Jadi Target Utama Hilirisasi Pangan

    Next Post

    Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Mahendra Utama: Sinergi Ini Bawa Manfaat Besar

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version