Lappung – Kasus dugaan korupsi dana nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu senilai Rp17,9 miliar memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Kamis, 18 September 2025.
Baca juga : Polresta Bandarlampung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah
Tersangka dalam kasus ini adalah CA, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di bank pemerintah tersebut.
Ia diduga menjadi aktor utama yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.960.000.000.
“Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
“Proses penyerahan dilakukan di Kejari Pringsewu karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu,” jelas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan resminya, Jumat, 19 September 2025.
Menurut penyidik, CA. yang bertugas menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam periode 2021 hingga 2025.
Atas perbuatannya, CA. dijerat dengan pasal berlapis.
Sangkaan primair adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sangkaan subsidiair adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Setelah proses pelimpahan, Kepala Kejari Pringsewu langsung mengeluarkan surat perintah penahanan.
Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati
Tersangka CA akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” tambah Ricky.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah menyita 613 item barang bukti yang signifikan.
Aset-aset tersebut antara lain:
- Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
- Sejumlah kendaraan bermotor
- Perhiasan
- Telepon genggam
- Beberapa rekening tabungan di berbagai bank
Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Lampung dan Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan agar perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan.
Baca juga : Buntut Korupsi BUMD, Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Disita
