Lappung – Upaya membongkar dugaan praktik mafia tanah di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, berujung teror.
Baca juga : Resah Intimidasi dan Pungli Rp65 Juta, Warga Desa Legundi Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Lamsel
Teuku Khalid Syah, jurnalis Kompas TV, menjadi sasaran intimidasi hingga ancaman pembunuhan oleh sekelompok preman saat menjalankan tugas jurnalistiknya, pada Selasa, 25 November 2025.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.05 WIB. Saat itu, Teuku sedang melakukan investigasi lapangan terkait keluhan warga Dusun Lebung Uning yang mengaku diperas puluhan juta rupiah oleh oknum yang mengklaim lahan mereka secara sepihak.
Namun, belum sempat peliputan berjalan mulus, Teuku tiba-tiba dikepung oleh gerombolan orang tak dikenal berjumlah sekitar 8 hingga 9 orang.
Situasi memanas ketika kelompok tersebut menuding Teuku terkait pemberitaan di sebuah media online yang dianggap merugikan mereka.
Diancam Ditujah di Depan Umum
Meski Teuku telah menunjukkan identitas pers dan menjelaskan posisinya sebagai jurnalis televisi, intimidasi terus berlanjut.
Puncaknya, seorang pria berinisial B melontarkan ancaman maut secara terbuka di hadapan warga.
“Pelaku berinisial B itu berteriak, Saya tujah (tusuk) kamu!.
Tidak cuma lisan, dia sambil memperagakan gerakan tangan ke pinggang kiri, seolah hendak mencabut senjata tajam untuk menyerang saya,” ungkap Teuku usai membuat laporan di Mapolres Lampung Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Teuku mengaku sempat ditarik paksa oleh kelompok tersebut untuk berpindah tempat dari lokasi awal.
Menyadari gelagat yang membahayakan nyawanya, ia bertahan dan menolak menuruti kemauan para preman tersebut.
“Jujur saya syok. Mereka sangat agresif. Saya berpikir, kalau jurnalis saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib warga biasa yang sehari-hari menghadapi mereka,” keluhnya.
Baca juga : Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan
Tak terima profesi dan keselamatannya diinjak-injak, Teuku resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Merespons kejadian ini, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, bereaksi keras.
Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah pelanggaran pidana serius dan bentuk pemberangusan kebebasan pers.
Andres memastikan IJTI akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Teuku, bekerja sama dengan LBH Bandarlampung dan LBH Pers.
“Ini preseden buruk. Kami mengecam keras aksi premanisme di Desa Legundi ini.
“Rekan kami datang untuk mengungkap kebenaran, malah diancam bunuh. Polisi harus bertindak cepat,” tegas Andres.
Lebih jauh, Andres meminta Kapolres Lampung Selatan memberikan atensi khusus pada kasus ini.
Menurutnya, akar masalahnya adalah dugaan praktik mafia tanah yang sudah terlalu lama meresahkan warga setempat.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku pengancaman dan membongkar sindikat pemerasan lahan yang menjadi pemicu masalah ini,” pungkasnya.
Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak
