Lappung – BPN Kota Depok sebut implementasi sertifikat elektronik selangkah lagi.
Koordinasi terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga : Ganti Rugi Tol Cijago, BPN Depok Usung Transparansi
Koordinasi itu terkait implementasi sertifikat elektronik.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan, secara teknis sertifikat elektronik terus dimatangkan.
Hingga kemudian akan disosialisasikan secara serentak. Dan kini tinggal menunggu penyempurnaan.
“BPN Depok dalam posisi menunggu instruksi dari Kementerian ATR/BPN.
“Kita berhadap segera terwujud, sejalan dengan regulasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023,” kata Indra, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ia menambahkan, implementasi sertifikat elektronik merupakan wujud transformasi digital Kementerian ATR/BPN menuju layanan pertanahan berkelas dunia.
Langkah ini, sambung Indra, merupakan program Kementerian ATR/BPN dalam upaya mewujudkan amanat Presiden Joko Widodo yang bernama Dilan atau Digital Melayan.
“Tinggal menunggu juknisnya saja,” ujarnya.
Baca juga : BPN Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar
Dengan adanya gerakan transformasi digital tersebut, tentu saja membuka peluang bagi BPN Kota Depok untuk menjalankan sertifikat elektronik.
Sebagai bagian menjaga aset masyarakat dalam era 4.0.
“Karena sebuah keniscayaan, kita (BPN Depok) menolak perkembangan teknologi di era digital saat ini, dan Kementerian ATR/BPN sudah memulai ke arah sana,” jelas Indra.
Pastinya, BPN Kota Depok, saat ini sedang menyiapkan digitalisasi dan validasi, terkait pra buku tanah elektronik dan surat ukur elektronik.
Di mana nantinya akan menggunakan tools Sloka Etnik yang telah disiapkan Kementerian ATR/BPN.
“Kami pastikan, BPN Kota Depok akan mengawal dan siap bergerak dalam mensosialisasikan kepada para stakeholder terkait sertifikat elektronik.
“Baik itu pada lembaga pemerintahan, terutama masyarakat,” paparnya.
Baca juga : BPN Depok Kaji Sisa Tanah Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi
Bagi Indra, upaya sosialisasi menjadi keharusan, agar seluruh elemen masyarakat, tataran organisasi perangkat daerah (OPD) memahami program sertifikat elektronik yang nantinya diterapkan.
“Ketika program ini berjalan, tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur.
“Termasuk, mitigasi penanganan dari implementasi sertifikat elektronik, maka kita menunggu arahan, saran dari Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Di internal BPN Kota Depok, sambungnya, akan membentuk tim dalam rangka mempersiapkan dalam menyambut program sertifikat elektronik.
“Tim sudah disiapkan, BPN Depok juga sudah mendapatkan pendampingan dari Pusdatin, semoga dalam satu bulan ke depan kita sudah siap menjalankan,” tandas Indra Gunawan.
Baca juga : Gebrakan Baru! BPN Depok Launching DIP4T
