Lappung – Bupati Dendi Ramadhona tekankan disiplin dan kepatuhan regulasi kepada ASN Pesawaran.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran untuk terus meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca juga : Bupati Pesawaran Terapkan Kebijakan Work From Anywhere untuk ASN Jelang Idul Fitri
Penegasan ini disampaikan saat menjadi pembina upacara apel bulanan yang digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin, 17 Maret 2025.
Apel rutin ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta seluruh Staf Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar pegawai, memperkuat kedisiplinan, serta menegaskan komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam amanatnya, Bupati Dendi menyoroti dinamika yang terjadi di kalangan ASN, regulasi terbaru yang perlu dipahami, serta pengaruh situasi eksternal dan geopolitik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Baca juga : Pesawaran Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SD
Ia menekankan pentingnya bagi ASN untuk menyikapi berbagai informasi secara bijak agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan kerja.
“Saya mengajak seluruh ASN untuk mampu menyerap informasi, menetralisirnya, dan bahkan menciptakan narasi yang membangun bagi Pemkab Pesawaran,” ujar Bupati Dendi.
Lebih lanjut, Bupati Dendi secara khusus mengingatkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tepat waktu. Hal ini sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan informasi terkait kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat, yang berimplikasi pada pengurangan operasional di berbagai sektor.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca juga : Rotasi Polri, Kapolres Pesawaran hingga Pesisir Barat Berganti
“Kebijakan WFA ini memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam bekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun dengan catatan tetap menjalankan tugas pemerintahan secara efisien,” jelasnya.
Bupati Dendi Ramadhona Tekankan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi Kepada ASN Pesawaran
Meski memberikan kelonggaran dengan sistem WFA, Bupati Dendi menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap unit kerja tidak boleh terabaikan. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh sistem kerja yang fleksibel ini.
“WFA bukan berarti melepaskan tanggung jawab, melainkan bagaimana kita mengoptimalkan efisiensi kerja.
“Pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis agar berjalan sesuai dengan harapan,” pungkas Bupati Dendi.
Baca juga : Putri Zulkifli Hasan Desak Pemkab Pesawaran Terapkan Waste to Energy





Lappung Media Network