Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Buruh 23 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan Lantaran Maling

    Buruh 23 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan Lantaran Maling

    by Tinus
    21/05/2023
    in Modus
    Buruh 23 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan Lantaran Maling

    Suasana usai penangkapan pelaku pencurian di Polsek Rawa Jitu Selatan. Foto: Ist

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Seorang buruh usia 23 tahun ditangkap petugas Polsek Rawa Jitu Selatan lantaran maling. Ia pun dijerat dengan Pasal Pencurian dan Pemberatan.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang DPO dalam Kasus Pencurian di Lampung Utara

    MM, pemuda pelaku tindak pidana pencurian itu berhasil diamankan tanpa perlawanan, saat tengah berada di kediamannya, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis 18 Mei 2023 kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.

    “Kamis 18 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curat. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Jitu Mukti,” jelas singkat Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, Minggu 21 Mei 2023.

    Lebih lanjut Poniran menguraikan, dari tangan MM, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Nokia 210, yang merupakan milik korban bernama Mulyadi. Seorang warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

    Dimana aksi curat tersebut, terjadi pada Minggu 30 November 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari. Berlangsung di dalam rumah korban Mulyadi. Yang bermula di Minggu malam 29 November 2021.

    Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah dan memasukkan sepeda motor Honda Revo Absolute hitam merahnya, dengan Nopol B 3160 UAM, di ruang depan dalam rumahnya, dan kemudian ditinggalkan oleh korban lantaran ingin beristirahat.

    Namun setibanya ia terbangun pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, ia pun kaget lantaran satu unit roda dua miliknya serta telepon genggamnya tersebut raib, tanpa ketahuan saat pencuri melakukan aksinya.

    “Senin 29 November 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melaksanakan sholat, lalu kembali masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang, selain itu HP Nokia tipe 210 juga ikut hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7 juta,” lanjut Poniran.

    Usai mengalami kejadian curat, Mulyadi berusaha melakukan pencarian. Namun usahanya tersebut rupanya tak kunjung membuahkan hasil.

    Sehingga pada Selasa siang, 02 Mei 2023, korban pun mendatangi Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk membuat laporan secara resmi terkait kejadian curat yang dialaminya.

    “Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berupa HP Nokia berhasil diungkap,” Pungkasnya.

    Baca Juga: Polisi Amankan Dua Warga Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah

    Pelaku saat ini sudah amankan dan dilakukan tindakan penahanan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Ia disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

    Dengan ancaman hukuman pidana yang sesuai dengan yang diatur dalam Pasal tersebut, yakni dijatuhi hukuman penjara paling maksimal selama tujuh tahun.

    Tags: Berita Tulang Bawang Hari IniIptu PoniranKabupaten Tulang BawangKapolsek Rawa Jitu SelatanPencurian dan PemberatanPolsek Rawa Jitu Selatan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Seorang DPO dalam Kasus Pencurian di Lampung Utara

    Next Post

    Polisi Ringkus Dua Warga Bandar Lampung Karena Kasus Pencurian di Pesawaran

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya BKN

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kota Metro Naik Kelas, Pusat Kuliner Baru Lampung?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Kain Tapis Lampung: Warisan Budaya Nusantara yang Bernilai Seni Tinggi dan Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version