Lappung – Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
PT Tanjungkarang diskon putusan korupsi mantan direktur anak perusahaan PTPN VII atas nama terdakwa Indah Irwanti, Jumat, 21 Juli 2023.
Majelis Hakim PT Tanjungkarang memutuskan untuk mengubah putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Hal itu tercantum pada SIPP milik PN Tipikor Tanjungkarang, dalam berkas perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Baca Juga : KPK Beberkan Perspektifnya Mengapa Andi Desfiandi Bakal Divonis Menyuap Rektor Unila
Dimana diputuskan, diubahnya terkait lama masa hukuman pidana pokok, dibacakan pada Selasa, 18 Juli 2023.
Dengan majelis hakim yang diketuai oleh Aksir dan terdiri 2 hakim anggota yakni atas nama Saryana dan Gustina Aryani.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
“Dan pidana denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” bunyi putusan di SIPP.
PT Tipikor Tanjungkarang pun mengubah lamanya masa pidana penjara.
Dalam putusan itu, subsider pada pidana tambahan uang pengganti kerugian negara, diketahui lebih tinggi dari sebelumnya.
Baca Juga : Oknum Kakam Gedung Ratu Divonis Korupsi
Yaitu dengan pidana UP sejumlah total Rp5.726.948.739, dengan subsidair 5 tahun kurungan.
Putusan banding ini jauh lebih ringan dari hasil keputusan yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Tanjungkarang, pada 7 Juni 2023 lalu.
Dimana majelis hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Indah Irwanti selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dengan pidana denda sejumlah Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Juga pidana uang pengganti yang besarannya sama dengan putusan banding di atas, namun dengan subsidair yang berbeda yaitu pidana kurungan selama 3 tahun.
Atas putusan banding tersebut, Irwan Apriyanto selaku kuasa hukum terdakwa Indah Irwanti mengaku belum puas.
Meski ada penurunan di tingkat Pengadilan Tinggi, namun pihaknya masih mengupayakan penerapan hukum yang berbeda.
“Putusan PT pada banding menurunkan vonis 7 tahun dan 6 bulan menjadi 5 tahun dan 6 bulan, kami tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar dia.
Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh divonis 5 tahun penjara
“Mengingat ada penerapan hukum di putusan banding tersebut, masih bisa dan perlu, serta kami ajukan pemeriksaannya kembali, nanti kami uraikan di memori kasasi,” jelasnya lagi.
Sekadar informasi, Indah Irwanti, merupakan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan dari PTPN VII.
Baca Juga : Juli 2023 Andi Desfiandi Bebas, Perilakunya Diungkap Kalapas
Indah harus diadili dalam perkara korupsi ini lantaran telah menyelewengkan setoran dari para konsumen sejak tahun 2015 hingga 2020.
Modusnya dengan cara menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya, melalui rekening pribadi milik terdakwa Indah Irwanti.
Rekening itu dibuat sejak dirinya menjabat sebagai manajer keuangan.
Uang yang didapat tersebut, kemudian digunakan olehnya untuk kegiatan pribadinya.
Di antaranya untuk investasi bursa berjangka di PT Monex dengan besaran total Rp4,525 miliar.
Dan turut pula diinvestasikan oleh Indah ke PT Solid Gold sebesar total Rp1,12 miliar.
Tak hanya itu, Indah juga kedapatan tutur menggadaikan 2 kendaraan operasional milik PT KNT.
Sehingga, mengakibatkan perusahaan merugi dan berujung pidana bagi dirinya.
Baca juga : 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas





Lappung Media Network