Lappung – Drama Pilkada Metro Wahdi kembali bertarung sementara Qomaru Zaman terdiskualifikasi.
KPU Kota Metro akhirnya mencabut pembatalan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Metro 2024.
Baca juga : Bawaslu Bandarlampung Identifikasi 447 TPS Rawan Gangguan Pilkada 2024
Namun, Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan resmi didiskualifikasi.
Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, menyatakan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 23 November 2024.
KPU mencabut Keputusan Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 422 Tahun 2024 yang sebelumnya membatalkan pasangan Wahdi-Qomaru.
“Pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan batal kini dipulihkan, tetapi hanya Wahdi yang tetap bertarung sebagai calon wali kota. Keputusan ini berlaku mulai 22 November 2024,” ujar Erzal.
Qomaru Zaman Terdiskualifikasi
Dalam Surat Keputusan Nomor 427 Tahun 2024, KPU Kota Metro menyatakan bahwa Qomaru Zaman resmi tidak diikutsertakan dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal ini terkait statusnya sebagai terpidana yang membuatnya tidak lagi memenuhi syarat pencalonan.
Baca juga : KPU Metro Coret Wahdi-Qomaru dari Daftar Peserta Pilkada
“Qomaru Zaman tidak diikutsertakan sebagai calon wakil wali kota Metro. Namun, hal ini tidak menggugurkan Wahdi sebagai calon wali kota nomor urut 2,” tegas Erzal.
Keputusan tersebut memuat instruksi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengumumkan status Qomaru Zaman di tempat pemungutan suara (TPS).
Pengumuman juga akan disampaikan secara lisan kepada pemilih pada hari pencoblosan.
Surat Suara Tetap Sah untuk Wahdi
Dalam poin lainnya, KPU Kota Metro menegaskan bahwa surat suara yang mencoblos paslon nomor urut 2 akan tetap sah dan dihitung untuk Wahdi sebagai calon wali kota.
Keputusan ini meneguhkan posisi Wahdi untuk tetap bertarung, meskipun tanpa pendamping.
Baca juga : Ribuan Surat Suara Pilkada di Lampung Rusak, Distribusi Ulang Dimulai
“Kami menginstruksikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS bahwa surat suara bagi nomor urut 2 dinyatakan sah untuk Wahdi. Keputusan ini berlaku efektif sejak 22 November 2024,” kata Erzal.
Drama Pilkada Metro: Wahdi Kembali Bertarung Qomaru Zaman Terdiskualifikasi
Pencabutan diskualifikasi ini menambah dinamika Pilkada Metro 2024 yang penuh kejutan.
Dengan pencoretan Qomaru Zaman, Wahdi akan berjuang sendirian menghadapi lawan-lawan politiknya.
Publik pun menanti bagaimana keputusan ini akan memengaruhi hasil akhir pesta demokrasi di Kota Metro.
Keputusan KPU Kota Metro ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan besar dalam Pilkada 2024.
Mampukah Wahdi mengatasi tantangan tanpa pendamping politik? Semua mata kini tertuju pada Kota Metro.
Baca juga : 4 Lembaga di Lampung Sepakat Awasi Kampanye Media Pilkada 2024
