Lappung – Proyek pembangunan lapangan sepak bola yang seharusnya menjadi sarana olahraga warga di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, justru berakhir di meja penyidik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara secara resmi menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa (Kades) Sekipi periode 2015-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018.
Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejari Lampung Utara, Selasa, 15 Juli 2025 sore, setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M. Azhari Tanjung, membeberkan detail kasus ini.
Menurutnya, proyek pembangunan lapangan sepak bola tersebut dianggarkan sebesar Rp570.600.000 yang bersumber dari Dana Desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan serius.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp434.962.250,” jelas Azhari Tanjung, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.
Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati
Angka kerugian yang mencapai lebih dari 75 persen dari total anggaran proyek ini mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi yang masif dalam pengerjaan fasilitas publik tersebut.
Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jonsen tidak bisa langsung pulang.
Tim penyidik Kejari Lampung Utara memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan (Rutan) guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka Jonsen kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan,” tegas Azhari.
Baca juga : 18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan
Atas perbuatannya, Jonsen dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa menyangkakan pasal primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hal itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021.
Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak main-main, meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan durasi yang lama serta denda yang signifikan.
Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan
