Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Eks Kades di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Lapangan Bola

    Eks Kades di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Lapangan Bola

    by Irjen
    16/07/2025
    in APH
    Eks Kades di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Lapangan Bola

    Kejari Lampung Utara menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa (Kades) Sekipi periode 2015-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Proyek pembangunan lapangan sepak bola yang seharusnya menjadi sarana olahraga warga di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, justru berakhir di meja penyidik.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara secara resmi menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa (Kades) Sekipi periode 2015-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018.

    Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker

    Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejari Lampung Utara, Selasa, 15 Juli 2025 sore, setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M. Azhari Tanjung, membeberkan detail kasus ini.

    Menurutnya, proyek pembangunan lapangan sepak bola tersebut dianggarkan sebesar Rp570.600.000 yang bersumber dari Dana Desa.

    Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan serius.

    “Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp434.962.250,” jelas Azhari Tanjung, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.

    Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati

    Angka kerugian yang mencapai lebih dari 75 persen dari total anggaran proyek ini mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi yang masif dalam pengerjaan fasilitas publik tersebut.

    Langsung Ditahan

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jonsen tidak bisa langsung pulang.

    Tim penyidik Kejari Lampung Utara memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan (Rutan) guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka Jonsen kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan,” tegas Azhari.

    Baca juga : 18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan

    Atas perbuatannya, Jonsen dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa menyangkakan pasal primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

    Hal itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021.

    Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

    Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak main-main, meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan durasi yang lama serta denda yang signifikan.

    Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

    Tags: Berita LampungHukum dan KriminalInfo LampungJonsen Kades SekipiKejari Lampung UtaraKorupsi Dana DesaKorupsi Lampung UtaraLampung UtaraMantan Kades TersangkaProyek Lapangan Bola
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Joget Aura Farming di Tol Lampung Berujung Urusan Polisi

    Next Post

    Tak Cukup Blokir, AI Buatan Mahasiswa Unila Siap Bongkar Orang di Balik Layar Judi Online

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kota Metro Naik Kelas, Pusat Kuliner Baru Lampung?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Batik Lampung: Keindahan Motif Tradisional yang Menjadi Tren Fashion Modern

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ruang UMKM Lampung: Geliat Kolaborasi, Ekspor, dan Pemberdayaan ala Robby Herdian

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat: Tips Perlindungan Optimal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Munas HIPMI XVIII Lampung: Sinergi Ekonomi di Gerbang Sumatera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version