Lappung – Gagal nikmati sabu, pemuda 34 tahun asal Tumijajar diringkus petugas, usai melakukan transaksi pada Senin, 20 Februari 2023, sekira pukul 01.30 WIB.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil meringkus seorang pengguna sabu berinisial AND (34).
Baca juga : Kedapatan Miliki Sabu, 2 Warga Menggala Kota Diringkus Polisi
AND ditangkap usai melakukan transaksi sabu di jalan poros Pasar Mulya Asri, Kelurahan Mulya Asri, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, menjelaskan, pelaku merupakan warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.
Menurut Yopi, penangkapan seorang tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat melakukan patroli di Jalan Poros Pasar Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Anggota melihat ada seorang naik sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian didekati petugas,” jelas dia.
Baca juga : Tangkap Bandar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Sabu
Saat itu, sambungnya, AND terlihat membuang bungkusan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku telah mengambil paket Sabu.
Gagal nikmati sabu, pemuda 34 tahun asal Tumijajar diringkus petugas usai transaksi barang haram
“Kemudian dilakukan pengecekan di ponselnya, diketahui ada komunikasi transaksi pembelian sabu seberat 0,20 gram,” kata Yopi.
Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.
“Selain itu, petugas juga turut membawa 1 unit sepeda motor milik pelaku dengan nopol BE 3169 TK berikut kunci kontak,” jelas dia.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku ini bisa lebih dari lima tahun,” ujar dia.
Polres Tulangbawang Barat Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, menerangkan, narkotika jenis sabu termasuk salah satu jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dan tersebar di masyarakat.
Baca juga : Miliki Sabu dan Sajam, Pemuda Asal Menggala Tengah Dikenai Pasal Berlapis
Penyalahgunaan sabu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat. Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik.
Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang





Lappung Media Network