Lappung – Kedapatan miliki sabu, 2 warga Menggala Kota diringkus polisi, pada Selasa, 14 Februari 2023, sekira pukul 18.00 WIB.
2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Baca juga : Tangkap Bandar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Sabu
Mereka yang ditangkap ini berinisial AI (38), berprofesi wiraswasta dan HN (32) berprofesi buruh.
Keduanya merupakan warga lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menerangkan, pada Selasa, 14 Februari 2023, petugas berhasil membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Mereka ditangkap di wilayah lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis, 16 Februari 2023.
Baca juga : Simpan Sabu 0,82 Gram Dalam Kotak Rokok, Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Bandar Lampung
Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, pihaknya berhasil menyita barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pirex, dan alat hisap sabu (bong).
Menurutnya, keberhasilan polisi dalam menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, sambungnya, bahwa di wilayah lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, sedang ada 2 pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu serta alat hisapnya,” papar AKP Aris.
Ia menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
“Keduanya, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata dia.
2 warga Menggala Kota ini dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Selatan
“Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas dia.
Polres Tulang Bawang Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menerangkan, narkotika jenis sabu termasuk salah satu jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dan tersebar di masyarakat.
Penyalahgunaan sabu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat. Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik.
Baca juga : Sat Polairud Polres Tulang Bawang Evakuasi Remaja Diseret Buaya





Lappung Media Network