Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kasus Korupsi Pasar Gudang Lelang Masuk Tahap Akhir, 2 Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

    Kasus Korupsi Pasar Gudang Lelang Masuk Tahap Akhir, 2 Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

    by Irjen
    16/10/2025
    in APH
    Kasus Korupsi Pasar Gudang Lelang Masuk Tahap Akhir, 2 Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

    Kejari Bandarlampung secara resmi menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, dimulai.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung secara resmi menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

    Baca juga : Buron 1 Dekade, Koruptor Dana PNPM Tanggamus Akhirnya Tertangkap

    Akibat perbuatan kedua tersangka yang diduga berlangsung selama satu dekade (2011-2021), negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari setengah miliar rupiah.

    Kedua tersangka yang dilimpahkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 ini adalah IY, yang menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, selaku pengelola pasar tersebut.

    Proses penyerahan ini, atau yang dikenal dengan Tahap 2, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti.

    “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini telah beralih dari penyidik kepada penuntut umum,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, Kamis, 16 Oktober 2025.

    Dengan pelimpahan ini, lanjut Angga, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang.

    Tilep Uang Pedagang Selama 10 Tahun

    Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan para tersangka cukup sederhana.

    Mereka secara rutin menarik biaya retribusi dari para pedagang yang berjualan di Pasar Gudang Lelang.

    Baca juga : Koruptor Jalan Sutami Nyicil Lagi, Total Pengembalian Tembus Rp15 Miliar

    Namun, dana yang terkumpul tidak pernah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung.

    Aksi ini baru terungkap setelah dilakukan audit.

    “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 520.637.800,” ungkap Angga.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

    Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, kedua tersangka kini resmi menjadi tahanan jaksa.

    “Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025,” pungkasnya.

    Baca juga : Modal Seragam dari Pasar, Aksi Jaksa Agung Gadungan Asal Lampung Terhenti di Sumsel

    Tags: Berita BandarlampungHukumKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi di LampungKorupsi Pasar Gudang LelangKriminal LampungPT Cahaya Karunia BaruRetribusi Pasar IlegalTipikor Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Investasi Baru di Lampung Timur, Pabrik Sawit PT PSM Siap Dongkrak Ekonomi Lokal

    Next Post

    Untuk Sang Nakhoda, di Usia 74 Musim, Karya: Mahendra Utama

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version