“Kasus ini adalah contoh yang sangat memprihatinkan tentang bagaimana dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dapat disalahgunakan,” tambahnya.
Selain itu, kasus dugaan penyelewengan insentif ini seharusnya dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait upaya reformasi birokrasi.
Baca juga : Massa Aksi Suarakan Patgulipat Proyek FKIP Unila
Reformasi ini tidak boleh hanya bergantung pada pemberian insentif semata. Sebaliknya, perlu langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan efisien.
“Dana insentif hanyalah salah satu aspek dari reformasi birokrasi,” kata dia.
Kasus Pol PP Lampung Selatan. Gembok: Jangan Main-main!
Pemerintah, perlu melihat keseluruhan sistem, termasuk pengawasan dan akuntabilitas, untuk mencegah penyelewengan seperti yang terjadi dalam kasus ini.
“Dengan dinyatakan naik ke tahap lidik semoga Kejari Lampung Selatan serius dalam menangani kasus ini dan segera menetapkan tersangka,” tandasnya.
Panggil 15 Saksi
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh menjabarkan, dengan dilimpahkannya berkas ke Tim Penyidik Pidsus, maka kasus telah resmi dinyatakan naik ke tahap lidik.
Sejauh ini ia menyebut telah memanggil sekitar 15 orang, guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dan dimintai keterangannya berkaitan dengan dana insentif pada Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan.
Berfokus di 2 Tahun Anggaran, yaitu dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7 miliar pada Tahun Anggaran 2021, serta senilai Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2022 lalu.
“Naiknya status penanganan kasus itu sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Nanti rencananya awal Oktober 2023 mendatang bidang Pidsus akan mulai melakukan pemeriksaan lagi terhadap beberapa saksi,” jelas Volan, Rabu, 27 September 2023.
Selanjutnya dari keterangan itu, kejaksaan kemungkinan bakal segera melakukan permohonan perhitungan kerugian negaranya.
“Kami berharap nanti seluruh saksi yang dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangannya dapat bersikap kooperatif, sehingga kasus ini dapat segera rampung untuk disidangkan,” kata Volan.
Baca juga : KPK: Proyek Pemkot Bandarlampung Rawan Titipan
