Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi melimpahkan berkas perkara dan 2 terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi pasar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca juga : Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung
Kedua terdakwa diduga menggarong uang retribusi selama satu dekade (2011-2021), menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua (terdakwa dan barang bukti) ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Penuntut Umum Pidsus telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa Iqbal Yadi Bin Muhamad Mursid dan terdakwa Muhammad Irsan, SH. Alias Oki Bin Hi. Hasan Basri,” ujar Angga Mahatama dalam keterangan resminya.
Angga menjelaskan, kedua terdakwa akan segera diadili terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi pasar di Bandarlampung yang berlangsung selama 10 tahun.
Akibat perbuatan keduanya, lanjut Angga, negara dirugikan ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bandarlampung, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp520.637.800,” paparnya.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan primair adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung
Meskipun kerugian negara mencapai Rp520 juta, Kasi Intel mengungkapkan bahwa JPU telah berhasil melakukan pemulihan aset dari kasus ini.
“Dari total kerugian tersebut, Penuntut Umum telah berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp 132.915.000,” jelas Angga.
Uang pemulihan tersebut, katanya, saat ini telah dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Bandarlampung.
Uang sitaan itu nantinya akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selanjutnya, Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim untuk dilakukan proses pembuktian di persidangan,” pungkasnya.
Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau





Lappung Media Network