Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

    Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    28/10/2025
    in APH
    Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

    Pelimpahan berkas perkara dan 2 terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi pasar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi melimpahkan berkas perkara dan 2 terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi pasar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Selasa, 28 Oktober 2025.

    Baca juga : Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung

    Kedua terdakwa diduga menggarong uang retribusi selama satu dekade (2011-2021), menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua (terdakwa dan barang bukti) ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus).

    “Penuntut Umum Pidsus telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa Iqbal Yadi Bin Muhamad Mursid dan terdakwa Muhammad Irsan, SH. Alias Oki Bin Hi. Hasan Basri,” ujar Angga Mahatama dalam keterangan resminya.

    Angga menjelaskan, kedua terdakwa akan segera diadili terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi pasar di Bandarlampung yang berlangsung selama 10 tahun.

    Akibat perbuatan keduanya, lanjut Angga, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

    “Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bandarlampung, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp520.637.800,” paparnya.

    Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

    Dakwaan primair adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga : Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung

    Meskipun kerugian negara mencapai Rp520 juta, Kasi Intel mengungkapkan bahwa JPU telah berhasil melakukan pemulihan aset dari kasus ini.

    “Dari total kerugian tersebut, Penuntut Umum telah berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp 132.915.000,” jelas Angga.

    Uang pemulihan tersebut, katanya, saat ini telah dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Bandarlampung.

    Uang sitaan itu nantinya akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Selanjutnya, Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim untuk dilakukan proses pembuktian di persidangan,” pungkasnya.

    Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Tags: BandarlampungHukumIqbal YadiKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi di BandarlampungKorupsi Retribusi PasarLampungMuhammad IrsanTipikor Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan

    Next Post

    PKKPR Kewenangan BPN, Hodidjah sampaikan Manfaatnya

    Related Posts

    Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan
    APH

    Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan

    28/10/2025
    Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Elang Brontok di Bakauheni
    APH

    Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Elang Brontok di Bakauheni

    27/10/2025
    Kasus Diksar Mahepel Unila, 8 Mahasiswa dan Alumni Jadi Tersangka
    APH

    Kasus Diksar Mahepel Unila, 8 Mahasiswa dan Alumni Jadi Tersangka

    24/10/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

      PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Daerah Incaran Investor Asing di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kejari Bandarlampung Limpahkan 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Pasar, Negara Rugi Rp520 Juta

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Bisa Jadi Raja Bioetanol Nasional, Tapi Ada PR Besar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Usut Proyek SPAM Rp8,2 Miliar, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perintah Prabowo, Tiket Pesawat Turun Saat Nataru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved