Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar

    Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar

    by Irjen
    25/11/2025
    in APH
    Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar

    8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Tim Pidsus Kejari Bandarlampung resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman di Bank Himbara, Selasa, 25 November 2025.

    Dalam keterangan pers yang diterima, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyaluran Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupedes) yang bermasalah pada 2 unit bank pelat merah tersebut.

    Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati

    Yakni, Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton, sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2024.

    Akibat ulah para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp2,5 miliar.

    Modus

    Kasus ini terbongkar setelah penyidik memeriksa secara maraton 67 orang saksi dan satu orang ahli.

    Dari hasil pendalaman, ditemukan modus operandi yang melibatkan kerja sama antara pihak luar (Agen) dan pihak internal bank (Marketing/Mantri).

    Di Unit Pasar Tugu, penyidik menetapkan 5 tersangka.

    4 di antaranya adalah agen berinisial SU, SI, ES, dan RH.

    Sementara satu tersangka lainnya adalah DA, oknum pegawai Bank Himbara yang menjabat sebagai Marketing.

    Sedangkan untuk Unit Kedaton, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka adalah DV dan SY selaku Agen, serta FB selaku Marketing dari pihak bank.

    Dalam praktiknya, para agen bertugas mencari celah dengan meminjam identitas warga lain yang sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai debitur.

    Data tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan kucuran Kredit Cepat.

    Setelah dana cair, uang tersebut justru dinikmati oleh para agen, bukan oleh pemilik identitas.

    Ironisnya, peran pengawasan dari pihak bank justru tidak berjalan.

    Tersangka DA dan FB selaku marketing diduga kuat tidak melakukan verifikasi faktual (on the spot).

    Mereka meloloskan pengajuan tanpa mengecek kebenaran kondisi usaha maupun lokasi debitur, sehingga kredit fiktif tersebut bisa dicairkan dan berujung macet.

    Baca juga : Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    Kerugian Miliaran Rupiah

    Berdasarkan perhitungan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara akibat praktik amis ini cukup fantastis dengan rincian:

    • Unit Pasar Tugu: Kerugian negara mencapai Rp1.524.748.904 (Satu miliar lima ratus dua puluh empat juta sekian).
    • Unit Kedaton: Kerugian negara tercatat sebesar Rp986.990.540 (Sembilan ratus delapan puluh enam juta sekian).

    Jika diakumulasikan, total kerugian negara dari dua unit layanan tersebut menyentuh angka lebih dari Rp2,5 miliar.

    Ditahan

    Pasca penetapan tersangka, Kejari Bandarlampung mengambil langkah tegas.

    Para tersangka langsung dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 November 2025.

    Para tersangka wanita yakni SU, SI, ES, RH, dan DV (DEV) digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Bandarlampung.

    Sementara tersangka DA dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 (Subsidair) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Saat ini, penyidik tengah mengebut kelengkapan berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di meja hijau.

    Baca juga : Buntut Korupsi BUMD, Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Disita

    Tags: Bank HimbaraBank Himbara LampungKejari BandarlampungKorupsi HimbaraKorupsi PerbankanKredit FiktifKriminal Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Xi Jinping: Dari Desa Terpencil hingga Puncak Kekuasaan Tiongkok

    Next Post

    Lebih Tinggi dari Jakarta, 2168 Pasutri di Lampung Bercerai 

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version