Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Kirim Foto Cabul ke Ibu Pacar, Rahmad Wahyudi Dipenjara

    Kirim Foto Cabul ke Ibu Pacar, Rahmad Wahyudi Dipenjara

    by Editor
    09/10/2022
    in Modus
    Kirim Foto Cabul ke Ibu Pacar

    Ilustrasi foto cabul. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Lantaran kirim foto cabul ke ibu pacar, Rahmad Wahyudi dipenjara selama dua tahun, dengan jeratan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Baca Juga : Dugaan Persetubuhan di Pesawaran Terungkap Lewat Pesan Whats App

    Vonis hukuman tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim PN Metro yang dipimpin oleh Hakim Ketua Enro Walesa, dalam gelaran sidang lanjutannya pada Rabu 5 Oktober 2022.

    Baca Juga : Mucikari Asal Tulangbawang Barat Dibongkar Polisi

    Dalam putusannya, terdakwa Rahmad Wahyudi dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1), Juncto Pasal 27 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016.

    Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan dinyatakan dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada pasal tersebut.

    “Mengadili, Menyatakan terdakwa Rahmad Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Dengan Sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik’. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua Tahun,” ucap Hakim bacakan putusannya.

    Pemuda asal Kota Metro ini, dimeja hijaukan lantaran nekat mengirimkan foto cabul sang kekasih tanpa mengenakan busana, ke akun whatsapp milik calon Ibu mertuanya sendiri.

    Baca Juga : Warga Katibung Penjual ABG Wanita Jadi Pesakitan

    Tangkapan layar SIPP PN Metro, terkait putusan perkara ITE atas nama Terdakwa Rahmad Wahyudi. Foto: Eka Putra

    Terdakwa Rahmad Wahyudi tega melakukan hal tersebut, diketahui hanya gara-gara tak mampu merelakan sang pacar yang berinisial ADP, memutuskan hubungan keduanya secara sepihak.

    Baca Juga : Setubuhi Tiga Anaknya, Endang Terancam Hotel Prodeo

    Dimana foto tersebut, diambilnya secara diam-diam saat kedua sejoli tersebut melakukan hubungan layaknya suami isteri, di sebuah kost-kostan di wilayah Kota Metro sekira pada Maret 2021 lalu.

    Via: Eka Putra
    Tags: Kasus UU ITEPN Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rutan Kotabumi Gelar Latihan Penggunaan Semprotan Merica

    Next Post

    Kasus PMK di Metro Nihil Dua Bulan Terakhir

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Permintaan Tapioka Dunia Anjlok, Petani Singkong Lampung Terjepit Harga Murah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version