Lappung – Lantaran kirim foto cabul ke ibu pacar, Rahmad Wahyudi dipenjara selama dua tahun, dengan jeratan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Dugaan Persetubuhan di Pesawaran Terungkap Lewat Pesan Whats App
Vonis hukuman tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim PN Metro yang dipimpin oleh Hakim Ketua Enro Walesa, dalam gelaran sidang lanjutannya pada Rabu 5 Oktober 2022.
Baca Juga : Mucikari Asal Tulangbawang Barat Dibongkar Polisi
Dalam putusannya, terdakwa Rahmad Wahyudi dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1), Juncto Pasal 27 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan dinyatakan dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada pasal tersebut.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Rahmad Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Dengan Sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik’. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua Tahun,” ucap Hakim bacakan putusannya.
Pemuda asal Kota Metro ini, dimeja hijaukan lantaran nekat mengirimkan foto cabul sang kekasih tanpa mengenakan busana, ke akun whatsapp milik calon Ibu mertuanya sendiri.
Baca Juga : Warga Katibung Penjual ABG Wanita Jadi Pesakitan
Terdakwa Rahmad Wahyudi tega melakukan hal tersebut, diketahui hanya gara-gara tak mampu merelakan sang pacar yang berinisial ADP, memutuskan hubungan keduanya secara sepihak.
Baca Juga : Setubuhi Tiga Anaknya, Endang Terancam Hotel Prodeo
Dimana foto tersebut, diambilnya secara diam-diam saat kedua sejoli tersebut melakukan hubungan layaknya suami isteri, di sebuah kost-kostan di wilayah Kota Metro sekira pada Maret 2021 lalu.
