Lappung – Konsolidasi mahasiswa Unila dibubarkan LBH sebut ini kesewenang-wenangan.
Kebebasan berekspresi di lingkungan akademik kembali mendapat sorotan.
Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak
Konsolidasi mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang digelar di Balai Rektorat pada Sabtu, 15 Februari 2025 dibubarkan oleh pihak kampus dengan alasan tidak memiliki izin.
Langkah ini mendapat kecaman keras dari LBH Bandarlampung, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak mahasiswa.
Diketahui, sejak pagi, akses masuk ke dalam kampus dijaga ketat oleh petugas keamanan universitas.
Sejumlah mahasiswa yang hendak bergabung dalam konsolidasi dilarang masuk.
Sementara itu, mereka yang sudah berada di dalam lokasi diminta untuk membubarkan diri.
Tak hanya petugas keamanan kampus, keberadaan oknum aparat TNI yang turut mengawal dan mendokumentasikan aktivitas mahasiswa juga menjadi sorotan.
Baca juga : Pat Gulipat Kekuasaan! CATAHU 2024 LBH Bandarlampung Soroti Kemunduran HAM
“Kami hanya ingin berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait isu-isu publik, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Tapi malah dihalangi, bahkan dibubarkan paksa,” ujar salah satu mahasiswa.
Mahasiswa sempat meminta klarifikasi dari pihak kampus, namun jawaban yang diberikan dinilai mengada-ada.
Kampus berdalih bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan bukan bagian dari organisasi internal mahasiswa.
Konsolidasi Mahasiswa Unila Dibubarkan LBH: Ini Kesewenang-wenangan
Menanggapi insiden ini, LBH Bandarlampung menyatakan sikap tegas.
Kadiv Advokasi LBH, Prabowo Pamungkas, menilai tindakan kampus sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak berserikat dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Baca juga : Kasus Extrajudicial Killing di Lampung Timur, LBH: Jangan Ada Impunitas!
“Kampus seharusnya menjadi ruang intelektual yang menjamin kebebasan akademik dan ekspresi, bukan justru menjadi alat pembredelan suara mahasiswa,” tegas Prabowo.
Ia menambahkan, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi kampus untuk melarang aktivitas mahasiswa yang bertujuan mengkritisi isu publik.
“Kami mengecam keras tindakan ini. Pelarangan dan pembubaran ini jelas bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa.
“Kampus harusnya menjadi tempat lahirnya gagasan, bukan justru membungkam suara kritis,” imbuhnya.
Insiden ini, kata Prabowo, menambah daftar panjang pembungkaman kebebasan berekspresi di lingkungan akademik.
“Mahasiswa hanya berharap kampus lebih terbuka dan tidak lagi menjadi alat pembatasan hak demokrasi,” tutup Prabowo Pamungkas.
Baca juga : Tewas di Depan Anak dan Istri, LBH Desak Kompolnas Periksa Oknum Polda Lampung
