Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Koruptor Jalan Sutami Nyicil Lagi, Total Pengembalian Tembus Rp15 Miliar

    Koruptor Jalan Sutami Nyicil Lagi, Total Pengembalian Tembus Rp15 Miliar

    by Irjen
    15/10/2025
    in APH
    Koruptor Jalan Sutami Nyicil Lagi, Total Pengembalian Tembus Rp15 Miliar

    Uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami berhasil disetorkan ke kas negara. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi.

    Kali ini, uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami berhasil disetorkan ke kas negara.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

    Dengan setoran terbaru ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus yang menjerat Hengki Widodo alias Engsit tersebut kini telah mencapai angka fantastis, yakni Rp15,05 miliar.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa penyetoran ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Benar, Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penyetoran uang pengganti dari terpidana Hengki Widodo sejumlah satu setengah miliar rupiah sebagai pemenuhan putusan pengadilan,” ujar Angga, Rabu, 15 Oktober 2025.

    Uang tersebut, lanjutnya, disetorkan langsung oleh Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Proses ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor registrasi 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

    Baca juga : Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung

    “Ini adalah bukti konkret bahwa kami tidak hanya berhenti pada penindakan pidana badan, tetapi juga fokus pada pemulihan aset negara yang telah dirugikan,” tegas Angga.

    Diketahui, kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019 diketahui telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

    Kejaksaan terus berupaya menelusuri dan mengeksekusi aset milik terpidana untuk memastikan seluruh kewajiban uang pengganti dapat dilunasi.

    Pencapaian total pemulihan kerugian negara hingga menembus angka Rp15,05 miliar ini menjadi sinyal kuat keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.

    Pihak Kejari Bandarlampung pun berkomitmen akan terus mengawal proses pengembalian kerugian negara hingga tuntas sesuai dengan amar putusan hakim.

    Baca juga : Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung

    Tags: BandarlampungBerita LampungEngsitHengki WidodoKasus KorupsiKejaksaan NegeriKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi Jalan SutamiKriminal LampungLampungPemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor TanjungkarangTipikor LampungUang Pengganti
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tembakau Bukan Hanya untuk Rokok, Tapi Juga Obat

    Next Post

    Buron 1 Dekade, Koruptor Dana PNPM Tanggamus Akhirnya Tertangkap

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menjelajah Kuliner Metro: Rujak Petir dan Campanella yang Menggoda

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menghubungkan Tokoh Bangsa dan Daerah dalam Peta Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerbang Sumatera Berbayar Mahal: Mengapa Biaya Logistik Lampung Tak Pernah Kompetitif

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Harmoni dan Sejarah: Urgensi Penataan Nama Jalan di Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menyeruput Ketenangan Pagi Bersama Kopi Robusta Heler Way Kanan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung, Lumbung Bibit Unggul Perkebunan Nasional yang Dinanti

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version