Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Lampung Hotspot Rokok Ilegal, Negara Tekor Rp60 Miliar

    Lampung Hotspot Rokok Ilegal, Negara Tekor Rp60 Miliar

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    31/10/2025
    in APH
    Lampung Hotspot Rokok Ilegal, Negara Tekor Rp60 Miliar

    Penyelundupan rokok ilegal. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung kian mengkhawatirkan.

    Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mengungkap, estimasi kerugian negara akibat praktik haram ini telah mencapai angka fantastis Rp60 miliar terhitung hingga 30 September 2025.

    Baca juga : Rokok Ilegal Marak, Kinerja Bea Cukai Lampung Disorot

    Kepala Bagian Umum DJBC Sumatera Bagian Barat, Wahyudi, menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah isapan jempol belaka.

    Kerugian masif ini murni berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang.

    “Ini bukan angka main-main. Kerugian sebesar Rp60 miliar ini berasal dari nilai cukai rokok ilegal yang tidak dibayarkan.

    “Setiap bungkus rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang,” tegas Wahyudi, dilansir pada Jumat, 31 Oktober 2025.

    Jalur Hotspot

    Menurut Wahyudi, posisi geografis Provinsi Lampung yang sangat strategis menjadikannya hotspot atau titik rawan utama perlintasan rokok ilegal.

    Lampung menjadi semacam pintu gerbang, baik untuk rokok impor yang masuk dari pesisir timur maupun rokok produksi lokal dari Pulau Jawa.

    “Kami menyadari Lampung adalah jalur perlintasan utama. Oleh karena itu, pengawasan di sisi perlintasan ini akan kami perkuat secara signifikan,” ujarnya.

    Modus yang digunakan para pelaku pun beragam.

    Wahyudi merinci, jenis yang paling sering diamankan adalah sigaret rokok mesin (SKM) tanpa pita cukai alias polos.

    “Modusnya beragam, mulai dari tidak menggunakan pita cukai sama sekali, salah peruntukan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, hingga yang paling parah yaitu pita cukai palsu,” jelasnya.

    Baca juga : Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal di Bakauheni Lampung Terbongkar, 4 Orang Diperiksa

    Kendati demikian, Bea Cukai tidak tinggal diam.

    Wahyudi menyatakan pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain dan lintas kantor wilayah untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

    Keseriusan pemerintah juga dibuktikan dengan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Untuk tahun 2025, Provinsi Lampung menerima DBHCHT sebesar Rp4 miliar, di mana Rp500 juta (10 persen) khusus dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum.

    Angka ini bahkan meningkat di tahun 2026 menjadi Rp5,4 miliar, dengan alokasi penegakan hukum mencapai Rp554 juta.

    “Khusus untuk Bandarlampung, dana sebesar Rp120 juta digelontorkan setiap bulan untuk operasi pasar dan operasi gabungan,” ungkap Wahyudi.

    Dalam operasi tersebut, petugas akan langsung turun ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan.

    “Kami membeli rokok dari toko, kemudian memeriksa pita cukainya. Jika ada pelanggaran, penindakan langsung dilakukan,” tambahnya.

    Bagi para pelanggar, Bea Cukai akan menerapkan sanksi denda atau yang dikenal sebagai ultimum remedium.

    Wahyudi menjelaskan bahwa sanksi pidana akan menjadi pilihan terakhir setelah sanksi administratif dan denda tidak efektif.

    “Masyarakat juga harus berperan aktif. Laporkan jika melihat peredaran rokok ilegal. Bersama kita jaga penerimaan negara untuk pembangunan yang lebih baik,” pungkasnya.

    Baca juga : Ruang Gerak Perokok di Lampung Dibatasi, Ini Lokasinya

    Tags: Bea CukaiCukai RokokDBHCHTDJBC Sumatera Bagian BaratDJBC SumbagbarKerugian NegaraLampungRokok IlegalWahyudi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    HET Pupuk Turun, Petani Lampung Utara Lega

    Next Post

    Kajati Lampung Lantik Wakajati Baru dan 13 Pejabat Eselon III

    Related Posts

    Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami
    APH

    Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    12/11/2025
    Desak Cabut Gelar Pahlawan Soeharto, LBH Bandarlampung: Ini Pengkhianatan Reformasi
    APH

    Desak Cabut Gelar Pahlawan Soeharto, LBH Bandarlampung: Ini Pengkhianatan Reformasi

    10/11/2025
    Bukan Cuma Pita Palsu, Ini Akal Bulus Pengedar Rokok Ilegal di Lampung yang Dibongkar Petugas
    APH

    Bukan Cuma Pita Palsu, Ini Akal Bulus Pengedar Rokok Ilegal di Lampung yang Dibongkar Petugas

    07/11/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

      Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 3 Tim Unila Lolos ke LIDM Nasional, Siap Berlaga di Surabaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sudah Pegang Rp23 Juta, Niat Kabur Perampok Alfamart Bandarlampung Ini Ambyar di Tangan Babinsa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Rukun Mitra Sejati Digelandang Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Insiden di Lembah Hijau Lampung: Harimau Bakas Tewas Usai 3 Kali Tabrak Dinding

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved