Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Lunas! Kejari Bandarlampung Sukses Pulihkan Total Rp21,6 Miliar Uang Negara Kasus Jalan Sutami

    Lunas! Kejari Bandarlampung Sukses Pulihkan Total Rp21,6 Miliar Uang Negara Kasus Jalan Sutami

    by Irjen
    15/01/2026
    in APH
    Lunas! Kejari Bandarlampung Sukses Pulihkan Total Rp21,6 Miliar Uang Negara Kasus Jalan Sutami

    Kajari Bandarlampung, Baharuddin (tengah), didampingi jajarannya menunjukkan tumpukan uang tunai Rp2,9 miliar hasil pemulihan kerugian negara dari terpidana Engsit. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akhirnya menuntaskan misi pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribawono.

    Hal ini dipastikan setelah terpidana Hengki Widodo alias Engsit melunasi sisa uang pengganti pada Kamis, 15 Januari 2026.

    Baca juga : Terbaik se-Lampung, Kejari Bandarlampung Juara Penanganan Korupsi dan Akuntabilitas

    Dalam proses eksekusi yang berlangsung di Kantor Kejari Bandarlampung, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menerima setoran uang tunai sebesar Rp2.999.999.629 dari pihak Engsit.

    Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan final dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin M,menjelaskan bahwa dengan masuknya setoran terakhir dari Engsit ini, maka seluruh kerugian negara yang timbul akibat rasuah pada proyek tahun anggaran 2018-2019 tersebut telah kembali seutuhnya.

    “Hari ini kami menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,99 miliar.

    “Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan dan disetor ke kas negara oleh Kejari Bandar Lampung mencapai Rp21.612.765.628,83,” ujar Baharuddin dalam keterangannya.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar

    Angka Rp21,6 miliar tersebut merupakan total kerugian negara yang dihitung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono.

    Baharuddin menegaskan, uang yang disita dari komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) tersebut langsung disetorkan ke kas negara pada hari yang sama.

    Dana itu masuk melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pemanfaatannya akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

    Lebih lanjut, Baharuddin menyebut bahwa keberhasilan memulihkan kerugian negara hingga 100 persen ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa.

    Pihaknya tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) untuk meminimalisir dampak kerugian ekonomi akibat korupsi.

    “Menjadi bukti nyata transparansi dan profesionalitas Kejari Bandarlampung untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

    Tags: BaharuddinBerita Lampung Hari IniEngsitHengki WidodoJalan Ir Sutami SribawonoKasus Korupsi LampungKejari BandarlampungKorupsi Jalan SutamiPemulihan Aset NegaraUang Pengganti Korupsi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Memutus Rantai “Mismatch” di Lampung: Menanti Tuah BLK Industri Agro

    Next Post

    Strategi Udang Lampung 2025: Swasembada Domestik dan Tantangan Ekspor Global

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Lampung Saibatin dan Pepadun, Apa Saja?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menurut Ahli: Apa Saja Perbedaan Kabupaten dan Kotamadya (Kota)?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara): Mimpi Besar Prabowo untuk Indonesia Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lunas! Kejari Bandarlampung Sukses Pulihkan Total Rp21,6 Miliar Uang Negara Kasus Jalan Sutami

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jadi Lokomotif Pangan Nasional, Lampung Siapkan Agroindustri di Kota Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version