Lappung – Mahasiswa di Bandarlampung nekat jadi joki curanmor kos-kosan.
Dunia kampus tercoreng dengan ulah seorang mahasiswa berinisial GR (22) yang ditangkap aparat kepolisian lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak
GR, warga Kelurahan Enggal, Kota Bandarlampung, diamankan pada Senin, 19 Mei 2025 lalu sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Rekan GR berinisial R, yang juga terlibat dalam aksi kejahatan ini, kini masih dalam pengejaran.
Kasus ini terungkap setelah aksi pencurian yang dilakukan kawanan ini terekam jelas oleh kamera CCTV di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang terorganisir.
Baca juga : Duel Lawan Polisi, Komplotan Curanmor Bersenjata Diringkus di Bandarlampung
Mereka melakukan hunting atau pengintaian dengan menyasar rumah-rumah kos yang memiliki sistem keamanan longgar.
“Pelaku ini hunting kos-kosan bareng temannya. Begitu melihat motor di balik pagar yang tidak terkunci, langsung dieksekusi menggunakan kunci letter T,” ujar Kombes Pol Alfret, dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.
Motor hasil curian kemudian diambil oleh pelaku ketiga yang juga masih buron.
Motor tersebut lalu dijual seharga Rp4 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi dua.
“Pelaku GR mengaku menerima Rp2 juta dan uangnya digunakan untuk membayar tagihan ShopeePay,” tambah Kombes Pol Alfret.
Baca juga : Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa
Mahasiswa Bandarlampung Jadi Joki Curanmor Kos-kosan
Terpisah, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa GR baru mengakui 1 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengaku hanya diajak oleh rekannya.
“Peran GR sebagai joki. Eksekutor utama yang masih kita kejar.
“Namun, kami akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” tegas Kompol Kurmen.
Sebagai barang bukti, polisi turut menyita satu celana panjang hitam, satu helm biru, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga : Magang Berujung Maut, Mahasiswa Lampung Tewas Kecelakaan di Ngawi





Lappung Media Network