Pelaku merusak kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan gunting dan memutus kabel yang ada di sepeda motor tersebut sehingga bisa dihidupkan lalu dibawa kabur oleh pelaku.
Kemudian setelah korban bersama adiknya kembali kerumah sekira pukul 16.00 WIB, dia melihat sepeda motornya sudah raib dan mencari kesana kemari juga tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram pada keesokan harinya yakni pada Selasa (09/08/2022) pukul 12.00 WIB.
Penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek Seputi Mataram mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor korba ada di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram bergerak ke lokasi yang dicurigai untuk melakukan penangkapan.
“Tidak lebih dari 2 jam pelaku tertangkap tangan sedang mengendarai sepeda motor korban di Jalan Raya Seputih Banyak dan petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang hasil curiannya,” imbuh Iptu Yudi Kurniawan.
Pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dirumah orang tua korban saat situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu dalam keadaan tidak terkunci.
“Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga : Curanmor di Puskesmas Sekampung Lamtim Diungkap Polisi
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya.
‘’Pelaku itu spontanitas dan bila pelaku ada kesempatan,” pungkasnya





Lappung Media Network