Lappung – Mark-up miliaran pengadaan meubelair Bawaslu Lampung jadi sorotan.
Pengadaan meubelair dan perlengkapan kerja untuk pengawas pemilu oleh Bawaslu Provinsi Lampung diduga sarat dengan praktik mark-up anggaran.
Baca juga : Korupsi Rp1,1 Miliar, Pengelola Pasar Pulung Kencana Tubaba Jadi Tersangka
Investigasi terbaru yang dilakukan LSM Triga Nusantara Indonesia mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh komisioner dan staf sekretariat Bawaslu.
Pengadaan ini mencakup seluruh kecamatan di Provinsi Lampung, mulai dari sewa meja dan kursi kerja, sewa laptop, printer, hingga pengadaan rompi untuk Panwas, PKD, dan PTPS.
Nilai pengadaan tersebut mencapai miliaran rupiah dan diduga menjadi ladang bisnis oknum di Bawaslu Lampung.
Pengadaan Sarat Kejanggalan
Contoh nyata terlihat dari pengadaan meubelair untuk Panwascam di Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan data yang ditemukan, biaya sewa meubelair terbilang fantastis:
- Sewa Meja Kerja: 9 unit x 9 bulan x 20 kecamatan x Rp100.000 = Rp162.000.000
- Sewa Kursi Kerja: 9 unit x 9 bulan x 20 kecamatan x Rp100.000 = Rp162.000.000
- Sewa Laptop/PC: 2 unit x 9 bulan x 20 kecamatan x Rp300.000 = Rp108.000.000
- Sewa Printer: 2 unit x 9 bulan x 20 kecamatan x Rp200.000 = Rp72.000.000
Itu hanya dari satu kabupaten, sementara Provinsi Lampung memiliki 13 kabupaten, 2 kota, dan 229 kecamatan.
Total nilai pengadaan untuk seluruh wilayah Lampung bisa mencapai miliaran rupiah.
Baca juga : Kades Buana Sakti Ditahan, Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Capai Rp2,2 Miliar
Rompi Murahan, Anggaran Membengkak
Selain meubelair, pengadaan rompi untuk Panwas, PKD, dan PTPS juga menjadi sorotan.
Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia, Faqih Fakhrozi, mengungkapkan bahwa kualitas rompi yang diterima tidak layak.
“Bahan yang digunakan sangat tipis, hanya seharga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu, tetapi anggarannya jauh lebih besar. Ini jelas tidak masuk akal,” kata Faqih, dilansir pada Senin, 16 Desember 2024.
Faqih menegaskan, pengadaan ini seharusnya dikelola langsung oleh masing-masing kabupaten/kota, bukan diambil alih oleh Bawaslu provinsi.
“Sentralisasi pengadaan ini membuka celah korupsi dan mark-up yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Desakan Investigasi Mendalam
Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli, turut angkat bicara terkait dugaan mark-up pengadaan meubelair dan perlengkapan kerja di Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kita meyakini bahwa Kepala Kejati Lampung sangat tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Dan berharap Kejati bisa mengusut tuntas persoalan tersebut, karena hal itu sangat riskan.
“Serta kami meyakini Kejati Lampung mampu untuk itu,” tegas Suadi Romli, Senin, 16 Desember 2024.
Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB
Suadi juga menekankan pentingnya transparansi dan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
“Kami juga harap persoalan tersebut menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum.
“Tak lain agar terbuka dan terlihat celah-celah di mana adanya dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Bawaslu Lampung,” tandas Suadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bawaslu Provinsi Lampung terkait tudingan ini.
Mark-Up Miliaran Pengadaan Meubelair Bawaslu Lampung Jadi Sorotan
Dugaan mark-up pengadaan ini tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga mencoreng integritas penyelenggara pemilu.
Publik berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan transparansi.
Jika benar terbukti ada praktik korupsi, pelaku harus diberi sanksi tegas agar pengawasan pemilu tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak hilang.
Baca juga : Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka