Kronologis Penangkapan Warga Tiyuh Karta Harja Tulang Bawang Udik
Kasat Res Narkoba mengungkap kronologis penangkapan warga Tiyuh Karta Harja Tulang Bawang Udik berinisial AW (29) pada awak media.
Iptu Yopi Hariyadi mengatakan pihak Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi Narkoba di Jalan Poros Tiyuh Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
“Petugas kami mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkoba di Jalan Poros Tiyuh Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik yang langsung kami tindaklanjuti,” ucap Iptu Yopi Hariyadi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dari informasi yang mereka terima terkait adanya dugaan transaksi di Tiyuh Sido.
“Dilokasi petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, saat digeledah tim opsnal Sat Narkoba, dia mengaku bernama AW,” kata Kasat Res Narkoba.
Dari TKP pihak Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16 yang didalamnya berisi 1 plastik klip kecil berisi sabu 0,28 gram.
Baca Juga : Sempat Kabur, Bandar Narkoba Asal Kampung Adi Jaya Ditangkap
Kemudian 1 kaca pirex dan 1 buah sumbu pembakar ditemukan di bawah tumpukan batang singkong tepatnya diatas tanah dekat posisi pelaku berdiri saat di TKP
Kasat Res Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi menuturkan hasil introgasi awal petugas pada pelaku AW (29) saat di TKP sebelum akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Tubaba.
“Hasil introgasi, pelaku AW (29) mengakui Narkoba sabu itu milik dia bersama temannya berinisial WW. Mereka mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp200 ribu,” tutur Iptu Yopi Hariyadi.
Baca Juga : Simpan Narkoba Dalam Saku Celana, Warga Kampung Buko Poso Ditangkap Polisi
Kini pelaku AW (29) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan pada pelaku WW merupakan rekan AW dinyatakan DPO.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” Iptu Yopi Hariyadi.





Lappung Media Network