Lappung – Modus pelaku pencurian dalam melakukan aksi diungkap Polisi.
Modus yang sering dilakukan oleh para pelaku dalam melakukan aksi pencurian di pagi, siang, maupun sore hari, dengan cara pura – pura bertamu, sasarannya yaitu pintu rumah terbuka sambil mengucapkan salam atau memanggil sang pemilik rumah.
Baca Juga : Polsek Seputih Banyak Tangkap Warga Desa Tanjung Inten
Apabila tidak ada jawaban dari pemilik rumah, pelaku kemudian masuk dan mengambil barang – barang yang mudah dibawa. Kejadian ini terjadi dirumah korban Ahmadi (53) warga Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (20/7/22) sekira pukul 06.30 WIB.
Dengan modus tersebut, pelaku inisial AR (30) warga Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah berhasil menggasak 1 (satu) unit ponsel merk Oppo warna hitam milik korban yang sedang di cas diruang tamu.
Kemudian pelaku pergi ke arah Kecamatan Seputih Raman untuk mencari target berikutnya dengan mengamati situasi yang pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.
Saat sampai di KRama Nirwana Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, pelaku melihat ada salah satu rumah warga yang pintunya dalam keadaan terbuka , melihat ada kesempatan, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan modus yang sama.
Pelaku pura-pura bertamu sambil mengucapkan salam dan tak ada jawaban dari pemilik rumah lalu pelaku masuk ke ruang tamu untuk mencari barang- barang yang mudah dibawa.
Apes, kali ini keberutungan tak berpihak kepadanya, pelaku di pergoki oleh pemilik rumah Pak Sugiono saat sedang membuka selorokan lemari yang berada di ruang tamu. Spontan pemilik rumah berteriak ‘’Maling !!!’’.
Pelaku berusaha melarikan diri, namun anak dari pemilik rumah langsung menghadang pelaku kemudian warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung menuju kerumah korban untuk ikut mengamankan pelaku.
Saat dikepung warga, ponsel yang dibawa pelaku terus berdering kemudian salah satu warga mengambil ponsel tersebut dan melihat ada yang menelpon lalu dijawab ternyata yang menghubungi adalah korban Ahmadi warga Kampung Kerajan, Seputih Banyak.
Korban Ahmadi yang pada saat itu berada di Polsek Seputih Banyak untuk membuat laporan pencurian yang terjadi dirumahnya, mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan warga di Kampung Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman.
Berbekal laporan korban, Anggota Opsnal anti bandit Polsek Seputih Banyak dengan cepat langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti yakni 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa Nopol yang digunakan pelaku.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah beraksi di empat TKP diwilayah Kecamatan Seputih Banyak yaitu di Kampung Kerajan 2 kali dan di Kampung Sumber Bahagia 2 kali dengan modus yang sama yakni pura-pura bertamu,tak ada jawaban dari pemilik rumah lalu masuk untuk mengambil ponsel milik korban yang biasanya tergeletak di ruang tamu.
Pelaku AR dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun Penjara.
Baca Juga : Polsek Seputih Banyak Tangkap Pembawa Narkoba di Danau Tirta Gangga
Dalam hal ini, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya.
‘’Pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,” pungkasnya
