Sedangkan untuk identitas kedua pelaku pada kasus ini, Polresta Bandar Lampung memaparkan AG merupakan seorang ASN Pemprov Lampung pada Dinas Perindustrian, dan IS sendiri diketahui merupakan seorang oknum Polisi.
“Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dan keduanya sudah kita tahan, dan untuk AG ini merupakan ASN Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian,” sambung Kapolresta Bandar Lampung.
Diketahui, korban dalam peristiwa pidana ini merupakan dua pemuda warga Kabupaten Way Kanan, yakni Guritno Tri Widianto dan Faisal Adrianto.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Ungkap Ragam Penerbitan Surat Penetapan

Saat itu keduanya tengah bersantai di Lapangan Saburai Bandar Lampung, pada Sabtu malam 9 Oktober 2021, dengan turut mengendarai mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BE 1062 XX.
Melihat dua pemuda membawa serta satu unit kendaraan baru, kedua Tersangka pun tanpa basa basi langsung menyatroninya dan segera menyuruhnya masuk, sembari menuduh para korban terlibat dalam jual beli narkotika.
Dan tak lama kemudian, dua Tersangka tersebut menelpon keluarga korban untuk meminta tebusan, hingga pada akhirnya membuangnya di tengah perjalanan lantaran tak ada kata sepakat terhadap nominal negosiasi.





Lappung Media Network