Lappung – Polresta Bandar Lampung, resmi menetapkan dua Tersangka perampokan mobil mahasiswa, yang salah satunya merupakan seorang oknum ASN Provinsi Lampung.
Dari keterangan yang diungkap oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, pihaknya sudah melakukan tindakan penahanan terhadap dua Tersangka, dalam kasus perampokan dan pemerasan tersebut.
“Sampai saat ini kita sudah mengamankan dua tersangka berinisial IS dan AG alias OG, keduanya ini berperan sama-sama merencanakan perampasan kendaraan roda empat itu,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga : Asmara Kandas Pemuda Sebar Foto Bugil Mantan
Dalam peristiwa pidananya, dua tersangka tersebut sempat menyandera korban dalam todongan senjata api, dan meminta sejumlah uang Rp100 juta kepada orang tuanya sebagai tebusan.
“Keduanya memaksa pemilik kendaraan untuk naik ke mobil, lalu mengancamnya menggunakan senjata, dan salah satu Tersangka mengatakan ‘saya anggota polisi’ (IS), kemudian AG menghubungi keluarga korban dan meminta tebusan awal Rp100 juta, lalu turun jadi Rp10 juta,” imbuh Ino.
Sementara itu diketahui, lantaran tidak ada kesepakatan terkait tebusan itu, maka pada akhirnya korban pun dibuang ke wilayah Bekri, Lampung Tengah, dengan keadaan terikat.





Lappung Media Network