Lappung – Curi 4 HP, oknum pelajar di Tri Tunggal Jaya ditangkap polisi pada Rabu, 15 Maret 2023, sekira pukul 20.30 WIB.
Oknum pelajar yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap.
Baca juga : Peras dan Aniaya Pelajar, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi
Ia diamankan petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Pelajar yang ditangkap tersebut berinisial TP (15), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan, TP ditangkap pada Rabu, 15 Maret 2023, sekira pukul 20.30 WIB.
“Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” ujar Taufiq, Senin, 20 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut Taufiq, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit handphone (HP).
Di antaranya, HP merek Vivo Y39, HP merek Redmi 10, dan HP merek Vivo Y15S.
Baca juga : Cabuli Anak 13 Tahun di Pantai Limau, Pelajar Asal Pesisir Barat Ditangkap Polisi
“Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CB warna merah tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya,” jelasnya.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, membeberkan modus dan kronologi pelaku pencurian oleh oknum pelajar TP (15).
Taufik menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Banjar Agung.
Saat itu, korban MI (15) sedang tertidur di dalam kamarnya, bersama 2 orang temannya yang ikut menginap di rumah korban
Sekira pukul 05.00 WIB, sambung Taufiq, MI terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang.
Baca juga : Belasan Pelajar SMP Terlibat Tawuran di Kebun Karet Pesawaran
MI pun lantas membangunkan teman-temannya yang sedang tertidur.
Curi 3 HP, oknum pelajar di Tri Tunggal Jaya ditangkap polisi
“Dan ternyata HP milik teman-temannya juga ikut hilang,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, MI dan 2 orang temannya kehilangan 3 unit HP yang semuanya ditaksir sebesar Rp12 juta.
Taufiq mengaku, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata dia.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas dia.
Baca juga : Berkumpul Minum Arak Hingga Malam, 8 Pelajar SMA Diamankan Polsek Kedaton
