Lappung – Seorang warga Lampung Tengah gelapkan mobil rental milik temannya sendiri pada Jumat, 24 Februari 2023.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, berhasil meringkus pelaku penipuan atau penggelapan dengan modus merental mobil.
Baca juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
Pelaku inisial DP (29), diketahui warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mengatakan, DP diringkus petugas di wilayah Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Ia diciduk berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Raize warna kuning dengan nopol BE 1041 HA milik korbannya.
“Penangkapan DP ini atas laporan korban Hermanto (29) warga Kampung Rukti Basuki, Rumbia, Lampung Tengah,” jelas dia, Senin, 20 Maret 2023.
Kini, pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku penggelapan kendaraan oleh DP (29).
Baca juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
Hairil mengatakan, kejadian bermula pada Jumat, 24 Februari 2023 sore.
Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud dan tujuan untuk merental 1 unit mobil milik.
“Korban selama ini memang dikenal sebagai penjual jasa sewa atau rental mobil di kampungnya,” kata Hairil.
Selanjutnya, sambung dia, pelaku mengatakan kepada korban ingin merental mobil miliknya selama 2 hari dengan biaya sewa per hari sebesar Rp400 ribu.
“Alasan pelaku yakni untuk berobat dan mengantar keluarga liburan ke pantai,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku memberikan uang muka Rp400 ribu kepada korban dan sisanya akan dibayarkan setelah mobil dikembalikan.
Seorang warga Lampung Tengah gelapkan mobil rental milik temannya sendiri
“Karena korban kenal oleh pelaku, lalu ia langsung meminjamkan 1 unit mobil Toyota Raize warna kuning berikut STNK kepada pelaku,” ujar dia.
Namun, setelah 2 hari mobil tersebut tidak kunjung di kembalikan oleh pelaku.
Korban pun mencoba menghubungi pelaku melalui sambung telepon, tetapi tidak aktif.
“Sejak saat itu, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp259 juta dan melaporkan ke Polsek Rumbia.
Baca juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia mencari keberadaan pelaku.
Terakhir, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
“Alhasil, pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan, dengan dibantu oleh anggota Polsek Sungai Lilin,” jelas Hairil.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Toyota Raize warna kuning nopol BE 1041 HA milik korban.
“Pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa
