Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Peras dan Aniaya Pelajar, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi

    Peras dan Aniaya Pelajar, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi

    by Irzon Dwi Darma
    15/03/2023
    in Modus
    Peras dan Aniaya Pelajar, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi

    3 pelaku penganiayaan dan pemerasan usai diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolsek Way Jepara

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Peras dan aniaya pelajar, 3 warga Way Jepara Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi, pada Rabu, 15 Maret 2023 dinihari.

    Polsek Way Jepara menangkap 3 orang warga, yang melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.

    Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP

    Ketiganya adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

    Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaluddin, membenarkan soal penangkapan para pelaku penganiayaan dan pemerasan oleh 3 orang pelaku.

    “Ya benar, kami berhasil mengamankan 3 pelaku tersebut pada Rabu, 15 Maret 2023 dinihari,” jelas Jalaluddin, Rabu, 15 Maret 2023.

    Jalaluddin menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu, di sebuah warung di Desa Braja Asri, Way Jepara, Lampung Timur.

    Para tersangka, sambung dia, saat itu mendatangi korban yang masih berstatus pelajar untuk meminta rokok dengan cara kasar.

    “Korban juga sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang sebesar Rp70 ribu,” kata dia.

    Baca juga : Mobil Serempetan Dekat Jembatan Way Seputih, Berujung Penganiayaan

    Tak terima dianiaya serta diperas korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Way Jepara.

    Berbekal informasi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan.

    “Hingga pada akhirnya kami berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka,” tegas dia.

    Peras dan aniaya pelajar, 3 warga Way Jepara ditangkap polisi dan terancam 9 tahun penjara

    Dari penangkapan itu 3 tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa topi milik korban.

    “Kini ketiganya telah diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    Ia menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.

    Baca juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan

    “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Jalaluddin.

    Kasus Pemerasan dan Penganiayaan Adalah Kejahatan Serius

    Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaluddin, mengatakan, kasus pemerasan dan penganiayaan adalah kejahatan serius.

    Kedua tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan trauma dan gangguan psikologis pada korban.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi yang dapat memicu tindakan kekerasan.

    “Masyarakat harus saling menjaga satu sama lain dan membantu jika ada orang yang dalam situasi berbahaya,” kata dia.

    Dalam situasi apapun, lanjutnya, tindakan kekerasan tidak dapat diterima dan perlu dihentikan secepat mungkin.

    “Laporan segera kepada pihak kepolisian bila ada masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” tegas dia.

    Baca juga : Warga Pekondoh Ditangkap Polisi Lantaran Penganiayaan

    Tags: Kasus Pemerasan di LampungKasus PenganiayaanPolsek Way Jepara
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sambut Ramadan, Masyarakat Pesawaran Gelar Tradisi Adat Bulimau di Sungai Bronjong

    Next Post

    Polsek Tanjungbintang Ringkus 1 Pencuri Kambing, 3 Pelaku Masih DPO

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version