Lappung – Peras dan aniaya pelajar, 3 warga Way Jepara Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi, pada Rabu, 15 Maret 2023 dinihari.
Polsek Way Jepara menangkap 3 orang warga, yang melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
Ketiganya adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaluddin, membenarkan soal penangkapan para pelaku penganiayaan dan pemerasan oleh 3 orang pelaku.
“Ya benar, kami berhasil mengamankan 3 pelaku tersebut pada Rabu, 15 Maret 2023 dinihari,” jelas Jalaluddin, Rabu, 15 Maret 2023.
Jalaluddin menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu, di sebuah warung di Desa Braja Asri, Way Jepara, Lampung Timur.
Para tersangka, sambung dia, saat itu mendatangi korban yang masih berstatus pelajar untuk meminta rokok dengan cara kasar.
“Korban juga sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang sebesar Rp70 ribu,” kata dia.
Baca juga : Mobil Serempetan Dekat Jembatan Way Seputih, Berujung Penganiayaan
Tak terima dianiaya serta diperas korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Way Jepara.
Berbekal informasi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan.
“Hingga pada akhirnya kami berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka,” tegas dia.
Peras dan aniaya pelajar, 3 warga Way Jepara ditangkap polisi dan terancam 9 tahun penjara
Dari penangkapan itu 3 tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa topi milik korban.
“Kini ketiganya telah diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.
Baca juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan
“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Jalaluddin.
Kasus Pemerasan dan Penganiayaan Adalah Kejahatan Serius
Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaluddin, mengatakan, kasus pemerasan dan penganiayaan adalah kejahatan serius.
Kedua tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan trauma dan gangguan psikologis pada korban.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi yang dapat memicu tindakan kekerasan.
“Masyarakat harus saling menjaga satu sama lain dan membantu jika ada orang yang dalam situasi berbahaya,” kata dia.
Dalam situasi apapun, lanjutnya, tindakan kekerasan tidak dapat diterima dan perlu dihentikan secepat mungkin.
“Laporan segera kepada pihak kepolisian bila ada masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” tegas dia.
Baca juga : Warga Pekondoh Ditangkap Polisi Lantaran Penganiayaan
