Lappung – Pekerja PT Suri Tani Pemuka atau STP di Provinsi Lampung dinyatakan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja yang terjadi pada Senin, 4 Desember 2023 lalu.
Pekerja PT STP di Provinsi Lampung berinisial HE itu meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis selama 5 hari di rumah sakit.
Manajer HRD PT STP Lampung Francky RM menuturkan bahwa HE mengalami kecelakaan kerja tanpa disaksikan oleh pekerja lainnya.
Sejauh yang ia ketahui, HE terjatuh dari lantai 3 ke lantai 2 dan lokasi jatuhnya berada di area Dryer CPM PT STP.
Ketika peristiwa naas tersebut terjadi, sambungnya, HE yang tak lama lagi selesai bekerja itu naik ke lantai 3.
“Jadi kecelakaan kerjanya itu, di waktu pergantian shift, sekira jam 16.00 WIB.
Baca juga: LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia
Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan sudah ngumpul dengan teman-temannya untuk siap-siap pergantian shift kerja.
Dia sendirian ke lantai 3 sambil bawa alat-alat seperti kunci, dan ketika itu tidak ada yang tahu dia mau ngapain, dan tidak ada perintah kerja juga.
Tahu-tahu yang bersangkutan jatuh, tidak ada saksi,” ungkap Francky RM pada Rabu, 13 Desember 2023.
Tak lama terjatuh, pekerja lain yang akan menggantikan tugas HE tiba dan mendengar suara keras di area tempat kejadian.
Seluruh kemudian, HE ditemukan pingsan dan dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah dari Puskesmas, HE selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Komisi VI DPR RI Monitoring Kinerja PTPN Group
Atas kejadian ini, pihak Kepolisian kata Francky RM turut melakukan penelusuran di lokasi tempat kejadian.
“Setelah 5 menit kemudian, yang menggantikan shift kerja dia nolong dan dibawa ke Puskesmas karena waktu itu pingsan.
Dari Polres dan Polsek datang memeriksa dan dia jatuh dari lantai 3 ke lantai 2, jaraknya 4 meter.
Dari rekaman CCTV, dia jatuh terbentur besi.
Dari fisik, itu nggak ada yang luka, sepertinya luka di bagian dalam kepala.
Dari Puskesmas, dia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Imanuel dan hasil rontgen, ada pendarahan di kepala,” ujar dia.
Baca juga: 4 Tahanan Polda Lampung Kabur
PT STP Lampung ditegaskannya telah memberikan bantuan medis yang optimal kepada HD selama dirawat di rumah sakit.
Setelah 5 hari, HE kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Dia sempat dirawat di ruang ICU selama 5 hari dan setelahnya kesehatannya drop dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kondisi waktu di rumah sakit, itu koma.
Dia kerja di bagian operator penghalusan, tugas untuk maintanance kalau ada kebocoran.
Penanganan medisnya kita berikan dengan maksimal,” terang dia.
Lampung Tuan Rumah ICC Meeting LIX
Francky RM mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh atas kejadian ini.
PT STP Lampung, tambahnya, sedang mengurus segala santunan serta hak dari HE yang telah meninggal dunia itu.
“Kita sudah urus santunan dan hak karyawannya,” katanya.





Lappung Media Network