Lappung – Usai beraksi di 2 lokasi, pelaku curat di Tulangbawang Barat diciduk polisi, pada Sabtu, 1 April 2023.
Satreskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca juga : Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu
Keduanya ditangkap usai beraksi di 2 kecamatan berbeda di wilayah Tulangbawang Barat.
Selain mengamankan keduanya, petugas juga berhasil menangkap pelaku penadah barang curian.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, mengatakan ketiganya diamankan pada Sabtu, 1 April 2023 malam.
3 pelaku yang diamankan tersebut berinisial SP (29) dan HI (28) warga Tiyuh Daya Sakti, Tumijajar, Tulangbawang Barat.
“Dan 1 orang tersangka penadah barang hasil curian berinisial SY (42) warga Tiyuh Daya Sakti,” jelas Dailami, Minggu, 2 April 2023.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Curat
Dailami mengatakan, aksi pencurian ini dialami oleh 2 korban.
Pertama pencurian sepeda motor yang menimpa Revina (15) di halaman parkir SMPN 1 Tulangbawang Barat.
Yang kedua, sambung Dailami, korban Mugiati, yang kehilangan HP di rumahnya di Tiyuh Daya Sakti, Tumijajar, Tulangbawang Barat.
Baca juga : Bobol Rumah Kosong, Residivis Curat Asal Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap
Adapun kejadian pertama yang dialami oleh korban Revina, terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, sekira pukul 09.15 WIB.
Saat itu, di halaman parkir milik saksi Waginah, pelaku datang menghampirinya yang sedang duduk menjaga lahan parkir.
“Modus pelaku ini mengatakan akan mengambil motor milik Revina atas perintah ayahnya,” jelas Dailami.
Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam.
Untuk kejadian kedua, lanjutnya, dialami oleh Mugiati yang kehilangan 2 buah HP di rumahnya di Tiyuh Daya Sakti, Tumijajar, Tulangbawang Barat.
Modus pelaku, sambungnya, masuk ke rumah korban lalu mengambil HP.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit HP,” papar dia.
Usai beraksi di 2 lokasi, pelaku curat di Tulangbawang Barat diciduk polisi
Dailami menjelaskan, usai menerima laporan dari para korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan langsung di lokasi.
Berkat kegigihan dan keuletan di lapangan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Sabtu, 1 April 2023, sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapat infomasi keberadaan tersangka HI.
“HI ini telah menjual HP curian milik Mugiati, dan berhasil kami amankan,” kata dia.
Dari penangkapan HI, petugas langsung melakukan pengembangan.
Baca juga : Polsek Kalirejo Tangkap 2 Pelaku Curat
“Hasilnya, tersangka lainnya yaitu SP, yang melakukan pencurian HP, berhasil diringkus petugas,” kata dia.
Setelah melalui tersangka SP, lanjut Dailami, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat melakukan pengembangan.
“Pelaku SP selain melakukan pencurian HP, juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor merk Revina,” papar dia.
Hasil pengembangan juga di dapat tersangka lain yaitu SY selaku pembeli atas sepeda motor merk Honda Supra X milik korban.
“Para tersangka ini berhasil diamankan ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk keterangan lebih lanjut,” kata dia.
Terhadap tersangka SP dan HI, dikenai pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,
“Untuk SY dikenakan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Curat Pada Mahasiswi
