Lappung – Curi barang milik saudara sendiri, pelaku curat diciduk Polres Lampung Timur, pada Kamis 18 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB.
Polsek Batanghari Nuban membawa paksa seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca juga : Usai Beraksi di 2 Lokasi, Pelaku Curat di Tulangbawang Barat Diciduk Polisi
Pelaku yang ditangkap ini berinisial SS (34) warga Desa Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Al Haqqi, membenarkan soal penangkapan pelaku curat inisial SS tersebut.
Haqqi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada, Kamis, 18 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah kontrakan di Labuhan Maringgai.
“Anggota reskrim yang mendapat informasi tersebut langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Modus dan Kronologi Pencurian
Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Al Haqqi, menjelaskan, bahwa pelaku melakukan pencurian pada Senin, 19 Desember 2022, sekira pukul 19.00 WIB.
SS ketika itu melancarkan aksinya di rumah milik korban YF (39) di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga : Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu
Haqqi melanjutkan, pada Senin, 19 Desember 2022, pukul 19.00 WIB, korban mendapat informasi melalui telepon dari saudarinya.
“Saudari korban ini mengatakan ada orang yang masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Pada saat itu, rumah korban dalam kondisi kosong karena selama ini korban sudah tidak lagi menempati rumah tersebut karena pindah ke rumah barunya.
Kemudian, jelas dia lagi, pada Minggu, 8 Januari 2023, sekira pukul 13.00 WIB, korban berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Pelaku pencurian di rumah korban masih ada keterkaitan hubungan persaudaraan,” ungkapnya.
Baca juga : Bobol Rumah Kosong, Residivis Curat Asal Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap
Karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Batanghari Nuban.
“Dari laporan kejadian tersebut kami pun langsung melakukan penyelidikan,” kata dia.
Curi barang milik saudara sendiri, pelaku curat diciduk Polres Lampung Timur
Hingga akhirnya pada Kamis, 18 Mei 2023, pukul 23.00 WIB, diketahui tersangka sedang berada di sebuah kontrakan di Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tegas dia.
Dalam perkara ini, kata Haqqi, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas dia.
Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan Lahan, Polda Lampung Jemput Paksa HCB di Jakarta
