Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

    Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

    by Irzon Dwi Darma
    22/06/2023
    in Modus
    Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

    Pelaku penipuan alat mesin pertanian usai diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolsek Seputih Banyak

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Modus jual alat mesin pertanian atau Alsintan, pelaku penipuan asal Lampung Timur dibekuk polisi. 

    Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial FS (28). 

    Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group

    FS yang merupakan warga Desa Asahan, Jabung, Lampung Timur, ditangkap lantaran menipu dengan modus menjual alat untuk memanen padi (Combine).

    Pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan korban Dian (26) warga Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

    Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, menyebut, FS ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan menjual 1 unit Combine Harvester Type AW 82.

    Ia meyakinkan korbannya dengan menggunakan sertifikat kepemilikan palsu.

    Chandra menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban untuk menawarkan 1 unit Combine Yanmar AW 82 dengan harga Rp140 juta. 

    “Saat menawarkan Combine kepada korban, pelaku mengatakan bahwa Combine tersebut dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah,” jelasnya, Kamis, 22 Juni 2023. 

    “Dan pelaku mengaku bahwa barangnya ada di Tulangbawang Barat untuk dipakai kerja,” kata dia lagi. 

    Untuk lebih meyakinkan korban, lanjut Kapolsek, pelaku pun sempat mengirimkan foto surat/sertifikat kepemilikan dari Combine tersebut kepada korban.

    Percaya akan tipuan, korban bersama temannya menemui pelaku di Tulangbawang Barat untuk melihat Combine tersebut.

    Baca juga : Hampir 2 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Asal Kampung Bumi Raya Ditangkap Polisi

    “Saat itu pelaku kembali menunjukan foto sertifikat serta mengatakan bahwa Combine tersebut merupakan miliknya,” jelasnya. 

    Setelah selesai bernegosiasi, akhirnya mereka sepakat Combine tersebut akan dibeli dengan harga Rp110 juta. Dengan perjanjian korban akan membayar Rp85 juta dahulu.

    “Untuk kekurangannya akan dibayarkan, ketika kelengkapan surat/sertifikat kepemilikan Combine tersebut diserahkan kepada korban,” kata dia. 

    Kemudian, sambungnya, combine tersebut diangkut oleh korban menuju ke rumahnya menggunakan mobil truk.

    “Setelah mesin pemanen tersebut dibawa oleh korban, pelaku meminta uang Rp3 juta terlebih dahulu untuk DP melalui transfer, sementara Rp82 juta dibayarkan secara tunai,” ujarnya.

    Namun sambung Kapolsek, setelah ditunggu berhari-hari, pelaku belum juga datang ke rumah korban untuk memberikan surat bukti kepemilikan Combine.

    Sampai pada akhirnya, ada seseorang datang menemui korban dan mengatakan bahwa Combine tersebut adalah miliknya.

    “Orang itu datang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat dan kwitansi pembelian Combine tersebut,” tambahnya.

    Baca juga : Modus Pinjam, IRT di Lampung Utara Bawa Kabur Emas 39 Gram

    Pemilik sah Combine tersebut mengatakan kepada korban bahwa mesin itu disewa oleh pelaku dari Jawa menuju Lampung.

    Modus jual alsintan, pelaku penipuan asal Lampung Timur dibekuk polisi

    Namun, setelah itu pelaku tidak ada kabar dan tak kunjung mengembalikan alat tersebut, akhirnya pemilik mencari keberadaan Combine tersebut melalui GPS.

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp85 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak,” ungkapnya.

    Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

    Terakhir didapat informasi bahwa pelaku akan menemui korban dengan tujuan hendak mengambil uang kekurangan penjualan Combine tersebut.

    Selain itu, pelaku juga akan menyerahkan sertifikat kepemilikan Combine tersebut kepada korban.

    “Alhasil, pelaku berikut barang bukti berupa surat kepemilikan palsu berhasil kami amankan saat berada di rumah mertua korban,” tegasnya 

    “Tepatnya di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah,” ujar dia lagi. 

    Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KHUPidana,” tandasnya. 

    Baca juga : IKADIN Bandar Lampung Soroti Praktik Mafia Tanah

    Tags: Kasus Penipuan di Lampung TengahPenipuan Alat PertanianPolres Lampung TengahPolsek Seputih Banyak
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Lampung Utara Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Digerebek Saat Asyik Bermain

    Next Post

    Jusuf Kalla Dijadwalkan Buka Jumbara PMR di Kalianda 

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version