Lappung – Transaksi di acara orgen tunggal, pengedar ekstasi di Tulangbawang Barat dicokok polisi, pada Jumat, 5 Mei 2023.
CA alias Iyes (27), warga Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat.
Baca juga : Polsek Panjang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Lampung Timur, Sita 30 Paket Sabu
Ia ditangkap ketika sedang bertransaksi narkoba di acara orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu, Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas turut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 2 butir narkoba jenis ekstasi warna hijau, 1 bilah senjata tajam jenis kerambit dan 1 unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, membenarkan soal penangkapan pelaku.
Ia menyebut, tertangkapnya CA alias Iyes berawal dari petugas yang menerima laporan masyarakat.
“Bahwa di lokasi orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu, Tulangbawang Udik ada seseorang yang menjual narkoba,” ujarnya, Jumat, 5 Mei 2023.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram itu,” ungkapnya.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Selatan
Setelah melihat barang bukti sudah di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka.
Transaksi di acara orgen tunggal, pengedar ekstasi di Tulangbawang Barat
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 butir narkoba jenis ekstasi warna hijau,” ujar dia.
Menurut pengakuan pelaku di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya.
Namun ia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaanya.
“Ia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi,” jelas Yopi.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka.
Baca juga : Lampung Timur Marak Peredaran Narkoba, Polisi Kembali Ciduk Seorang Pengedar
Pelaku sendiri dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Imbauan Polres Tulangbawang Barat
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, mengaku akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Lampung Barat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kegiatan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib,” kata dia.
“Juga menjauhi lingkungan yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba,” ujar dia lagi.
Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan oleh polisi, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
Namun, upaya memberantas narkoba tidak dapat dilakukan oleh polisi sendiri.
Maka dari itu diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dari bahaya narkoba.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Pesawaran Tangkap 2 Pengedar Sabu
