Lappung – Gerebek rumah kontrakan, polisi tangkap pemuda asal Kota Metro, pada Senin, 1 Mei 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
Seorang pemuda asal Kota Metro ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Baca juga : Gerebek Rumah kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 2 Pelaku
Ia diamankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan.
Pemuda yang ditangkap ini berinisial NA (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Karangrejo, Metro Utara, Kota Metro, Lampung.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan soal penangkapan pelaku NA tersebut.
Aris menyebut, NA ditangkap pada Senin, 1 Mei 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“NA kami bekuk saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Banjar Agung, Tulang Bawang,” kata Aris, Jumat, 5 Mei 2023.
Dari tangan pemuda tersebut, lanjut Aris, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,21 gram, plastik klip kosong, kaca pirex, 2 buah korek api gas, dan kotak rokok.
Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam di Seputih Banyak, Belasan Sepeda Motor Ditinggal Kabur
Menurutnya, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat, sambungnya, bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Gerebek rumah kontrakan, polisi tangkap pemuda asal Kota Metro
“Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pemuda dengan barang bukti sabu,” papar Aris.
Baca juga : Polres Lampung Timur Gerebek Rumah Pemilik Sabu, 1 Pelaku Ditangkap
Aris menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga : Asyik Pesta Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Menggala Digerebek Polisi





Lappung Media Network