Lappung – Polisi tangkap pencuri di Desa Gebang Teluk Pandan, Pesawaran, seorang pelaku berinisial AI (35) warga Dusun Gebang Hilir, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan diamankan di Mapolsek Padang Cermin.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Koprok di Way Ratai
Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AI (35) warga Dusun Gebang Hilir, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan.
Pelaku curat berhasil ditangkap setelah kepergok melakukan aksi pencurian di warung tetangganya sendiri milik korban Toto Haryanto (56) pada Minggu (02/10/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga : Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid dan Mushola Ditangkap Polisi
Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengkonfirmasi penangkapan pelaku curat di Dusun Gebang Hilir, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan.
“Petugas menangkap terduga pelaku curat berinisial AI (35) warga Dusun Gebang Hilir, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, pada Senin (03/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Apri Sampanuju, Selasa (04/10/2022) siang.
Kapolsek Padang Cermin menambahkan bahwa pelaku kepergok pemilik warung bernama Toto Haryanto (56) pada Minggu (02/10/2022) sekira pukul 02.00 WIB saat dirinya beraksi.
Pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar tembok belakang rumah korban dengan bantuan balok kayu, selanjutnya pelaku masuk kerumah korban melalui ruang dapur menuju ruang warung milik korban.
Disaat pelaku hendak mengambil barang-barang berharga yang berada diruang warung milik korban dipergoki oleh korban sendiri yang pada saat itu hendak ke kamar mandi dan mendengar suara berisik dari dalam ruang warung.
“Kemudian korban menyenter kearah suara tersebut dan melihat seseorang sedang bersembunyi di samping meja warung, selanjutnya korban mendekati pelaku dan memegang baju pelaku pada bagian belakang leher,” kata Apri Sampanuju.
Mengetahui hal tersebut, pelaku berusaha berontak untuk melarikan diri dengan cara memukul korban pada bagian bibir dan tangan serta menendang korban, sehingga pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa lemari penyimpanan Rokok dagangan milik korban dalam keadaan berantakan serta dari keterangan korban bahwa korban mengenali identitas pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir dan tangan terkilir, daun pintu rumah bagian ruang dapur dalam keadaan rusak kemudian korban melapor ke Mapolsek Padang Cermin,” ucap Apri Sampanuju.
Kapolsek Padang Cermin mengatakan bahwa ungkap kasus ini berdasarkan laporan Kepolisian dengan Nomor : LP / B – 265 / X / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Padang Cermin Tanggal 02 Oktober 2022 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian.
“Ya, setelah menerima laporan kemudian petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangannya guna melengkapi informasi, dan pelapor atau korban atas nama Toto Haryanto (56) ternyata mengenali pelaku yang memang masih tetangga satu dusun,” beber Apri Sampanuju.
Diterangkan, pada Senin (03/10/2022) sekira pukul 06.00 WIB, Tekab 308 Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku yang berdasarkan keterangan korban dan saksi berada dirumahnya.
“Kanit Reskrim Aipda Slamet Puroyo dan anggota beserta warga mengamankan pelaku berikut barang bukti di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Apri Sampanuju.
Baca Juga : Polisi Evakuasi Jasad Warga Asal Desa Batu Menyan yang Mengapung
Barang bukti berupa 1 helai celana pendek bola warna ungu garis putih yang digunakan pelaku pada saat kejadian, 1 helai baju kaos lengan pendek warna orange bertuliskan “Penak Nyebe” yang digunakan pelaku pada saat kejadian, 1 buah grendel pintu yang telah rusak.
Baca Juga : 2 Maling Motor Nyaris Tewas di Pasar Jatimulyo
Kemudian 1 buah papan daun pintu yang telah rusak, 1 buah balok kayu panjang sekira 2 Meter yang digunakan pelaku untuk memanjat pagar dinding tembok rumah korban dan 1 buah senter kepala warna hitam garis hijau.
“Kini pelaku AL dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin. Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Apri Sampanuju.
