Lappung – Politik uang dan netralitas ASN warnai pelanggaran Pilkada Serentak di Lampung.
Bawaslu Provinsi Lampung mencatat adanya 8 dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada Serentak 2024 di sejumlah kabupaten dan kota.
Baca juga : 634 Napi Lapas Narkotika Bandarlampung Masuk DPT Pilkada 2024
Dugaan pelanggaran ini sebagian besar terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga melibatkan pejabat daerah serta aparat keamanan.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, pelanggaran ini telah diregistrasi oleh panitia pengawas (panwas) di tingkat kabupaten dan kota.
Dari 8 kasus yang teridentifikasi, pelanggaran netralitas ASN terjadi di beberapa daerah.
Seperti Kota Metro 1 kasus, Lampung Tengah 2 kasus, Lampung Selatan 2 kasus, Pesawaran 1 kasus, dan Pesisir Barat 2 kasus.
“Kasus pelanggaran netralitas yang kami terima, hampir semuanya berpotensi pidana.
“Ini terutama melibatkan ASN, kepala desa, dan pejabat lainnya yang seharusnya netral,” ujar Tamri, dilansir pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca juga : Pilkada Pesawaran: Pulau Legundi dan Pahawang Masuk Zona Rawan
Tamri menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN ini berpotensi merugikan proses demokrasi.
Pasalnya, pihak-pihak yang terlibat diduga telah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Hal ini dinilai melanggar aturan yang menuntut ASN untuk bersikap netral dalam setiap kontestasi politik.
“Seluruh dugaan pelanggaran ini kini masuk dalam proses hukum yang ditangani oleh Gakkumdu,” jelas Tamri.
Dalam menangani dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Provinsi Lampung berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan setiap pelanggaran yang teridentifikasi dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah rapat dengan Gakkumdu tingkat Provinsi Lampung untuk monitoring dan supervisi terhadap Gakkumdu Kabupaten/Kota yang menangani dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
“Koordinasi ini dilakukan untuk menyatukan pemahaman antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan pidana pemilihan,” tambahnya.
Baca juga : Tanpa STTP, Kampanye Pilkada Lampung Terancam Bubar
Politik Uang dan Netralitas ASN Warnai Pelanggaran Pilkada Serentak di Lampung
Tamri mengaku, pihaknya terus melakukan supervisi terhadap jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota.
Agar alur penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu.
Kendati demikian, keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran ini akan diserahkan kepada panwas setempat.
Dengan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dan praktik politik uang, Bawaslu Provinsi Lampung mengingatkan pentingnya menjaga integritas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Netralitas ASN, kepala desa, dan aparat keamanan dinilai krusial untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami berharap semua pihak, termasuk peserta pemilihan, pengawas, serta masyarakat umum, turut aktif dalam mengawasi proses Pilkada agar tetap kondusif dan bebas dari pelanggaran,” tandasnya.
Baca juga : Dewan Pers: Liputan Pilkada Bukan Hanya Tentang Popularitas
