Lappung – Polres Pesawaran tangkap Narkoba di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, 2 pelaku kini diamankan di Mapolres Pesawaran.
Baca Juga : Dua Warga Swastika Buana Diciduk Saat Konsumsi Sabu-sabu
Sat Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial AH (32) dan DS (38).
Pihak Polres Pesawaran menangkap keduanya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, pada Jumat (14/10/2022) sekira jam 07.00 WIB.
Baca Juga : Ratusan Kotak Amal Terkait Terorisme Disita Polisi
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatres Narkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan bahwa AH dan DS diamankan atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika sebagai pengedar.
“Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 639 / X / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 14 Oktober 2022 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Diterangkan, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika tersebut, Team Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan.
Baca Juga : Talang Rabun Basecamp Para Pencinta Motor Trail
“Hasil penyelidikan, petugas kami mengamankan 2 terduga pelaku, yang mana pada saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu,” tutur Widodo Prasojo.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Warga Tanggamus Setubuhi Pacar Jadi Pesakitan
Barang bukti yang diamankan 5 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 Gram, 1 ponsel Oppo warna biru, 1 ponsel Xiaomi warna gold dan 1 buah kotak bening.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara,” tutupnya.
