Lappung – Dalam sepekan, jajaran Polres Tulang Bawang ringkus 9 pelaku kejahatan tindak pidana pencurian motor dan senjata api ilegal.
Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Banjar Agung dalam sepekan berhasil menangkap para pelaku tindak pidana C3 serta senpi ilegal.
Baca juga : Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor oleh Oknum Polisi
Para pelaku tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta senpi ilegal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
Kata Jibrael, pelaku tindak pidana tersebut diamankan sejak tanggal 11 hingga 17 Maret 2023.
“Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus C3 dan senpi ilegal selama sepekan,” kata dia, Sabtu, 18 Maret 2023.
Lanjutnya, selama sepekan petugas berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 pelaku.
“Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur,” jelas Jibrael.
Baca juga : Kanit PPA Dampingi Kemensos Ungkap Kasus Pelecehan Penyandang Disabilitas
Adapun 8 kasus tersebut yakni, 2 kasus curas, 3 kasus curat, 2 kasus pertolongan jahat, dan 1 kasus senpi ilegal.
Untuk rinciannya, 9 pelaku yang berhasil ditangkap yakni kasus curas sebanyak 2 pelaku, serta kasus curat 3 pelaku.
“Lalu, kasus pertolongan jahat sebanyak 3 pelaku, dan kasus senpi ilegal sebanyak satu pelaku,” papar dia.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas dari para pelaku yakni 8 unit handphone, 4 unit sepeda motor, 2 bilah senjata tajam.
“Ada juga 1 pucuk senpi ilegal, dan 6 butir amunisi aktif call 5,56 mm,” kata dia.
Ia menambahkan, saat ini para pelaku kejahatan tersebut telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Dalam sepekan, Polres Tulang Bawang berhasil ringkus 9 pelaku kejahatan
Ia menyebut, untuk pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan pelaku pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga : Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Pemerasan Pelajar Bandar Lampung
Dan, pelaku kepemilikan senpi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Imbauan Polres Tulang Bawang untuk Masyarakat
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael mengingatkan, warga masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.
Mengingat sebentar lagi memasuki bulan suci ramadan yang tidak menutup kemungkinan tindak pidana akan meningkat.
Bila mengambil uang dalam jumlah banyak di bank, sambung Jibrael, jangan sungkan-sungkan untuk meminta pengawalan kepada petugas.
“Minta kepada kami, karena akan dikawal secara gratis sampai ke tujuan,” ujar dia.
Selain itu, apabila hendak pergi ke pasar atau tempat keramaian jangan memakai perhiasan yang berlebihan.
“Jangan pernah memancing para pelaku untuk beraksi, tetap tingkatkan kewaspadaan akan tindak kejahatan,” terang Jibrael.
Baca juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
