AKP M Taufiq menuturkan keterangan korban tentang kronologis tindak pidana curat yang dialami korban Ahmad Saribi (33).
“Peristiwa curat yang dialami korban terjadi pada Sabtu (15/10/2022), pukul 06.00 WIB, di mess yang dihuni oleh korban bersama keluarga di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kapolsek.
Ada dua unit HP milik korban yang hilang, yakni HP merek Vivo tipe Y12s warna putih dan HP merek Oppo tipe A3s warna merah.
Yang mana posisi kedua HP tersebut sebelum hilang untuk HP merek Vivo berada diatas lemari televisi, sedangkan HP merek Oppo berada di dalam kamar tidur korban.
“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” ungkap AKP Taufiq.
Baca Juga : Pencuri Bobol Konter HP Gasak 25 Ponsel, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Kapolsek menjelaskan, ada pun peran dari para pelaku yakni HF sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban, sedangkan AS yang membeli HP hasil kejahatan dari pelaku HF sebesar Rp 500 ribu.
“Dalam kasus ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan para pelaku,” jelasnya.
Baca Juga : Polsek Seputih Surabaya Tangkap Maling HP di Toko Boneka
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjar Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku HF dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku AS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Banjar Agung.
