Lappung – Sapu bersih premanisme, Polsek Gunung Sugih bekuk pelaku pengeroyokan terhadap sopir pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, berhasil meringkus 1 dari 3 pelaku pengeroyokan terhadap sopir.
Baca juga : Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ditangkap Polsek Gedongtataan
Pelaku adalah inisial MA alias Serli (33) yang merupakan warga Kampung Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Sementara 2 rekan pelaku yakni RN dan YI dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan, bahwa pelaku MA ditangkap atas laporan korban Samsi (34) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sementara 2 pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,” kata dia, Minggu, 19 Maret 2023.
MA alias Serli berikut barang bukti 1 unit mobil merek Daihatsu Grandmax nopol BE 8982 IR, milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih.
Baca juga : Polsek Melinting Tangkap Pelaku Pengeroyokan
“Pelaku masih kami periksa guna pengembangan lebih lanjut,” tegas dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Sopir
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, membeberkan modus dan kronologi pelaku pengeroyokan terhadap sopir oleh 3 pelaku.
Ia mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama rekannya sedang melintas dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih.
Ketika itu, korban menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max nopol BE 8982 IR.
Di tengah perjalanan tepatnya di Kampung Bangun Rejo, mobil yang dikendarai korban diberhentikan oleh pelaku MA dan RN.
“Para pelaku ini meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan dan korban melanjutkan perjalanan,” jelas Wawan.
Karena tidak diberi uang, sambung dia, lalu para pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor.
“Setelah sampai di jalan raya Kampung Buyut Ilir, korban kembali diberhentikan oleh para pelaku,” jelasnya.
Sapu bersih aksi premanisme, Polsek Gunung Sugih bekuk pelaku pengeroyokan terhadap sopir
Kemudian, 2 pelaku tersebut langsung memukul ke arah muka korban sebanyak 3 kali.
“Pelaku ini mengatakan bahwa mobil korban telah menabrak sepeda motor milik rekannya,” jelasnya.
Tak hanya memukul korban, kata dia, salah satu pelaku juga turut mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mencoba membacok ke arah badan korban.
“Beruntung korban berhasil menghindar,” tambahnya.
“Tidak lama kemudian datang 1 pelaku lainnya inisial YI dan langsung memecahkan kaca mobil milik korban,” ujar dia lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan memar di bibir atas.
Baca juga : Kesal Ditagih Hutang, Kakak Adik di Natar Aniaya Korban Hingga Tewas
“Kaca depan mobil milik korban juga dipecahkan lalu langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” papar dia.
Kini, 1 pelaku yaitu MA alias Serli berikut barang kendaraan milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih.
Pelaku, kata Wawan, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme.
‘’Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegas Doffie.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme agar segera melapor ke polsek terdekat.
“Atau menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 bebas pulsa,” tandasnya.
Baca juga : Tak Terima Dicekoki Miras, 5 Orang Keroyok Korban Gunakan Celurit dan Mandau
