Korban adalah pedagang siomay keliling menggunakan Gerobak, menceritakan bahwa, pada Rabu (10/11/2021) sekira jam 18.00 WIB di jalan Lintas Sumatera depan gudang semen Desa Pasuruan kecamatan Penengahan kedua pelaku menghampirinya.
Pelaku mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GX tanpa Nopol, mengatakan akan membeli Siomay Rp 5 ribu.
Kemudian saat korban melayani, tiba-tiba HP merk Oppo tipe A16 warna silver yang digunakan sebagai penerangan oleh korban diambil pelaku dan lari menuju sepeda motor bersama rekannya.
Tak ingin HP miliknya hilang, korban mengejar pelaku dan berhasil memegang tanganya, namun pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban akhirnya melepas tangan pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti,” ujar Iptu Gobel.
Baca Juga : Residivis Kambuhan Ditangkap Polsek Penengahan
Pelaku dan barang bukti serta kendaraan pelaku untuk menjalankan tindak pidana sudah diamankan di Mapolsek Penengahan.
“Pelaku dijerat dan diancam dengan Pasal 365 KUH Pidana,” tegas Kapolsek Penengahan.





Lappung Media Network