“Setelah masa 10 hari sewa yang disepakati, korban menghubungi ABI untuk mempertanyakan bayar sewa mobilnya. Tapi HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi, Deden Permana mendapatkan informasi bahwa mobilnya itu digadaikan pelaku melalui perantara kepada orang lain. Atas kejadian itu korban melaporkan perbuatan ABI ke Polsek Punggur, dan kami langsung bergerak menindaklanjuti,” beber Mualimin.
Hasil penyelidikan dan pemeriksa para saksi akhirnya Polisi mengetahui keberadaan ABI di rumahnya dan Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka ABI berikut barang bukti satu buku BPKB mobil Daihatsu Grand Max Pickup warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BE 9606 FE, atas nama Rinto, sudah kami amankan di Mapolsek Punggur. Unit mobil Daihatsu Grand Max Pickup yang masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB),” ungkap Kapolsek Punggur.
Baca Juga : Residivis Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Polisi menjerat ABI dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.





Lappung Media Network