Lappung – Aksi nekat curi HP di warung makan, pria asal Seputih Mataram diciduk polisi.
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus pelaku pencurian HP atau handphone.
Baca juga : Konyol! Calon Kades Sumberejo Curi HP di Mapolres Lampung Timur
Pelaku inisial MO (46) warga Kampung Subing Karya, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, diamankan pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengkonfirmasi hal ini.
Budi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Susanti (35) warga Kampung Sriwijaya, Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pelaku MO diduga telah mencuri 1 unit HP merek Oppo A5S warna biru milik korban berikut uang tunai senilai Rp700 ribu dan 1 kartu ATM Bank BRI berisi saldo Rp30 juta.
Baca juga : Remaja di Lampung Timur Ditangkap Usai Mencuri HP, 2 Kali Beraksi di Rumah yang Sama
Budi mengatakan, kejadian bermula pada Minggu, 13 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban sedang makan di sebuah warung soto yang berada di Pasar Mandala Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pria asal Seputih Mataram diciduk polisi
“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil HP milik korban di atas meja.
“Yang mana di dalam HP tersebut ada ATM dan uang tunai, kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri,” kata Budi, Kamis, 17 Agustus 2023.
Baca juga : Curi HP, Warga Tubaba Ditangkap Polres Lampung Timur
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta lebih dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya sambung Kapolsek, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp milik korban dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil curian.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.
Baca juga : Pencuri HP di Perumahan PT HIM Tulangbawang Barat Tertangkap
