Lappung – Kepergok bobol warung, pria asal Sumsel diringkus Polsek Bumi Agung, pada Jumat, 28 April 2023, sekira pukul 10:00 WIB.
Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung meringkus SM (41) pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan).
Baca juga : Ketagihan Judi Slot, Karyawan Alfamart Asal Bandarlampung Bobol Tokonya Sendiri
Ia ditangkap usai membobol warung milik warga di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari.
Tersangka SM (41) sendiri merupakan warga Desa Ganti Warno, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan, aksi curat terjadi pada Selasa, 11 April 2023, pukul 02:30 WIB.
SM, kata Untung, nekat membobol warung milik korbannya Teguh Priyanto, di Kampung Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Baca juga : Pembobol Rumah di Kotabumi Udik Dibekuk Petugas, 1 Pelaku Buron
“Saat itu, korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendengar bunyi di warung,” ujar Untung, Minggu, 30 April 2023.
Setelah dilihat, ternyata ada seorang lelaki yang sedang mengambil barang yang ada di warung.
Kepergok bobol warung, pria asal Sumsel diringkus Polsek Bumi Agung
“Pelaku menggasak 30 sachet susu kental manis, 3 botol minuman soda, 4 bungkus mie dan 1 buah tas sangkek,” ungkapnya.
Kemudian korban keluar untuk memergoki pelaku.
Baca juga : Bobol Jendela dan Curi HP, Warga Metro Kibang Dicokok Polres Lampung Timur
“Saat didekati pelaku melakukan perlawanan, sehingga menyebabkan adu pukul, tetapi akhirnya pelaku melarikan diri,” kata Untung.
Kronologis Penangkapan Pelaku Curat
Untung menerangkan, kronologis penangkapan pelaku pada Jumat, 28 April 2023, pukul 10:00 WIB.
“Penangkapan ini setelah mendapatkan laporan resmi dari korban di Polsek Bumi Agung,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Untung, petugas langsung memburu dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti hasil curiannya.
“SM sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Bumi Agung dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatan yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurung maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga : Bobol dan Kuras Isi Warung, 2 Remaja Digelandang ke Polsek Sekincau





Lappung Media Network