Lappung – Puluhan warga Lampung Timur minta ganti rugi Rp1 triliun lebih.
58 warga mengeluarkan keberatan terhadap ganti rugi yang mereka terima atas pengadaan tanah untuk proyek pembangunan.
Baca juga : Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR Banding Atas Vonis PN Kotabumi
Mereka bersama-sama menggugat dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,7 triliun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur.
Dari yang ditayangkan oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan perdata itu diinformasikan resmi didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan, pada Rabu, 6 September 2023.
Terdaftar dengan berkas perkara bernomor, 43/Pdt.G/2023/PN Sdn atas nama 58 orang selaku pemohon.
Yaitu Badar, Eko Susanto, Eti, Febrianto, Hariyanto, Heri Mulyono, Janudin, Kamino, Kasimansah dan Lamiyo.
Baca juga : Puso Petani Tubaba Replant
Kemudian atas nama Lasno, Lestari, Misyadi, Marino, Mariyo, Misino, Mulyati, Mukino, Narso, Paiman, Parto, Ponijo, Satimin, Satiyo, Sariko, Soimah, Sotong.
Sudiyono, Sugino, Sulayem, Sumadi, Sunarto, Suradi, Surono, Rikem, Suprapto, Suyadi, Takijo, Tarmin dan Tukini.
Tumikem, Warwanti, Tumino, Yatmo, Yatmo, Yatno, Mardianto, Sunarno, Kamijan, Anwari, P Toyib, Rasim, Roni, Darsono, Hartono, Rakimo.
Wahli serta atas nama Sumarni, dengan dikuasakan kepada Tri Wahyudi selaku penasehat hukumnya.
“Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” begitu keterangan klasifikasi perkara, yang dicantumkan pada SIPP milik Pengadilan Negeri Sukadana.
Baca juga : Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka
Pada gugatan perdatanya ini, para pemohon yang terdiri dari 58 nama tersebut, mencantumkan 2 pihak selaku Tergugat I dan II.
Mereka adalah BPN Lampung Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Dalam informasi pada perkara ini, terkait petitum permohonan dari para penggugat tertulis belum dapat ditampilkan, namun Pengadilan hanya menampilkan nominal dari nilai sengketa.
Puluhan warga Lampung Timur minta ganti rugi Rp1 triliun lebih
Yaitu sebesar total Rp1.793.271.539.100 (Satu Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah).
Persidangan perkara gugatan perdata ini dijadwalkan bakal segera digelar secara perdana pada Rabu, 20 September 2023.
Rencananya di ruang sidang sari, gedung Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga : BPN Depok: Progres Tol Desari Tembus 71 Persen
