Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » BPN Digugat, Puluhan Warga Lampung Timur Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun Lebih 

    BPN Digugat, Puluhan Warga Lampung Timur Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun Lebih 

    by Irzon Dwi Darma
    08/09/2023
    in APH
    BPN Digugat, Puluhan Warga Lampung Timur Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun Lebih 

    Kantor BPN Lampung Timur. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Puluhan warga Lampung Timur minta ganti rugi Rp1 triliun lebih.

    58 warga mengeluarkan keberatan terhadap ganti rugi yang mereka terima atas pengadaan tanah untuk proyek pembangunan.

    Baca juga : Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR Banding Atas Vonis PN Kotabumi

    Mereka bersama-sama menggugat dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,7 triliun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur. 

    Dari yang ditayangkan oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan perdata itu diinformasikan resmi didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan, pada Rabu, 6 September 2023.

    Terdaftar dengan berkas perkara bernomor, 43/Pdt.G/2023/PN Sdn atas nama 58 orang selaku pemohon.

    Yaitu Badar, Eko Susanto, Eti, Febrianto, Hariyanto, Heri Mulyono, Janudin, Kamino, Kasimansah dan Lamiyo.

    Baca juga : Puso Petani Tubaba Replant

    Kemudian atas nama Lasno, Lestari, Misyadi, Marino, Mariyo, Misino, Mulyati, Mukino, Narso, Paiman, Parto, Ponijo, Satimin, Satiyo, Sariko, Soimah, Sotong.

    Sudiyono, Sugino, Sulayem, Sumadi, Sunarto, Suradi, Surono, Rikem, Suprapto, Suyadi, Takijo, Tarmin dan Tukini.

    Tumikem, Warwanti, Tumino, Yatmo, Yatmo, Yatno, Mardianto, Sunarno, Kamijan, Anwari, P Toyib, Rasim, Roni, Darsono, Hartono, Rakimo.

    Wahli serta atas nama Sumarni, dengan dikuasakan kepada Tri Wahyudi selaku penasehat hukumnya.

    “Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” begitu keterangan klasifikasi perkara, yang dicantumkan pada SIPP milik Pengadilan Negeri Sukadana.

    Baca juga : Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka

    Pada gugatan perdatanya ini, para pemohon yang terdiri dari 58 nama tersebut, mencantumkan 2 pihak selaku Tergugat I dan II.

    Mereka adalah BPN Lampung Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

    Dalam informasi pada perkara ini, terkait petitum permohonan dari para penggugat tertulis belum dapat ditampilkan, namun Pengadilan hanya menampilkan nominal dari nilai sengketa.

    Puluhan warga Lampung Timur minta ganti rugi Rp1 triliun lebih 

    Yaitu sebesar total Rp1.793.271.539.100 (Satu Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah).

    Persidangan perkara gugatan perdata ini dijadwalkan bakal segera digelar secara perdana pada Rabu, 20 September 2023.

    Rencananya di ruang sidang sari, gedung Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

    Baca juga : BPN Depok: Progres Tol Desari Tembus 71 Persen

    Tags: BPN Lampung TimurGugatan BPN Lampung TimurGugatan di PN SukadanaPengadaan Tanah di Lampung TimurPengadilan Negeri SukadanaPN SukadanaWarga Gugat BPN Lampung Timur
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ganjar Pranowo: Gaji Guru Rp30 Juta

    Next Post

    Temui Relawan di Jati Agung, PPIR Lampung Tekad Menangkan Prabowo Presiden

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version